Kenaikan Honor Guru Honorer Belum Dibayarkan, Evi Yandri:  Jangan Prank, Gubernur Harus Bayarkan Segera

oleh -141 Dilihat

Padang,— Guru tanpa terkecuali dibrevet sebagai Pahlawan Tanpa Tanda Jasa, tak ada nomenklatur ASN atau honorarium kalau soal brevet negara kepada guru.

Tapi apa, di Sumbar sebagai penghasil guru terbanyak sejak zaman baholak hingga 77 tahun Indonesia Merdeka, yang namanya guru honorer selalu dikebiri.

Pemberitaan di Harian Singgalang hari ini membuat siapa saja pembacanya terkesima dan tentu menggerutu panjang, tentang honor guru honorer ditahan di kas Pemprov Sumbar, ribuan guru berstatus honorer kena prank berjemah oleh Pemprov Sumbar itu.. pedisss..

Padahal, untuk pembayaran honor guru honorarium itu sudah diputus , sudah dianggarkan pada APBD 2023, yakni terkait kenaikan gaji guru honor di Sumbar menjadi Rp70 ribu/jam, ternyata sampai sekarang belum dibayarkan juga.

“Kenapa belum dibayarkan? Padahal, kini sudah bulan Mei, atau sudah hampir separuh tahun 2023 berjalan,” sanggah Anggota DPRD Sum-bar Evi Yandri Rj Budiman, Kamis 11/5-2023.

Informasi belum dibayarkannya kenaikan gaji tersebut disampaikan kepada Evi Yandri oleh sejumlah guru honorer kepadanya.

“Saya minta Gubernur Sumbar jelaskan ini secara resmi tentang apa alasannya?,” ujar Evi Yandri.

Padahal kata Evi Yandri, sebelumnya Pemprov Sumbar mengajukan kenaikan gaji guru honor. Dari biasanya Rp50 ribu/jam, kemudian dinaikan Rp20 ribu/jam atau menjadi Rp70 ribu/jam. Kemudian usulan tersebut dibahas di DPRD Sumbar.

“Karena tujuannya untuk meningkatkan kesejahteraan guru honor, maka usulan tersebut disetujui DPRD Sumbar. Dengan rencana mulai dibayarkan terhitung Januari 2023. Kami kan membahas dan mempertimbangkan, sudah kami setujui, kok tidak dibayarkan,” tegas Anggota DPRD dari Partai Gerindra tersebut.

Evi Yandri pun lebih tegas lagi, jika ada alasan lainnya, menurutnya, itu kesalahan dari Pemprov Sumbar yang mengusulkan. Jika ada kesalahan data atau kekurangan anggaran, harusnya Pemprov Sumbar menghitung yang tepat agar gaji guru honor tersebut bisa dibayarkan.

“Harus dibayarkan, jika anggaran tidak cukup, bayarkan saja yang ada dulu. Nanti kekurangannya bisa ditambah lagi pada APBD Sumbar Perubahan,” ulasnya.

Menurutnya, meski sudah dinaikan Rp 20ribu/jam, jumlah tersebut masih dibawah Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumbar. Karena dengan jumlah jam ajar hanya 24 jam per bulan, artinya masih dibawah UMP Sumbar yang pada 2023 ini Rp2.742.476.

Diketahui, honor guru honorer yang berada di bawah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar akan naik tahun depan. Evi Yandri menekankan, guru honorer merupakan tenaga yang dibutuhkan di Sumatera Barat. Apabila dicukupi upah guru tersebut, harapannya para guru akan memberikan usaha maksimal untuk dunia pendidikan di Sumbar sendiri.

Kepala Dinas Pendidikan Sumbar, Barlius, dikutip dari Harian Singgalang, tentang gaji guru honorer yang naik menjadi Rp70 ribu per jam diakuinya memang belum dibayarkan.

“Ya, memang belum bisa kita bayarkan. Dengan jumlah guru honor sekitar 5.000 orang, kita kekurangan sekitar Rp11 miliar lagi,”ujarnya.

Juga selain itu kata Barlius, adanya kesenjangan antara gaji guru honor yang memiliki SK kepala daerah dengan guru honorer yang dibayarkan dari uang komite. Ini, katanya, dapat menimbulkan kecemburuan sosial pula.

“Ada perbedaan, yang dibayar dari komite masih di bawah itu. Maka itu kita pertimbangkan dulu,” sebutnya dikutip dari media harian. (***)