Padang,—-Di tengah kesibukan agenda DPRD, Ketua Supardi menyediakan waktu menerima Komisi Informasi (KI) Sumbar di ruang kerja Ketua DPRD Sumbar, Senin 15/6
KI bertemu Ketua DPRD Sumbar dalam rangka penyerahan laporan tahun 2019 yang digarikan oleh UU 15 tahun 2008.
“Menurut ketentuan Komisi Informasi menyerahkan laporan kepada ketua DPRD dan bertanggungjawab kepada Gubernur Sumbar,”ujar Ketua KI Sumbar Nofal Wiska didampingi Komisioner Arif Yumardi dan Tanti Endang Lestari.
Nofal juga menjelaskan soal diserahkan bulan Juni yang seharusnya diserahkan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Sebenarnya sudah disiapkan sesuai ketentuan, tapi karena kendala kondisi pandemik maka laporan setebal 170 halaman hari ini diserahkan kepada pak ketua DPRD Sumbar,”ujar Nofal Wiska.
Ketua DPRD Sumbar Supardi berharap apapun situasi dan kondisinya KI Sumbar harus terus eksis sesuai ketentuan UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Terkait kebutuhan soal Anggaran dan sarana prasarana KI yang belum terpenuhi, kami DPRD Sumbar akan mempelajari apakah ada pola lain dalam pengelolaan anggaran yang selama ini melekat di Kominfo Sumbar, bisa saja kalau aturan berkenan KI diberi dana hibah dan dikelola secara profesional dan mandiri oleh KI tentu tetap merujuk kepada ketentuan pengelolaan keuangan yang berlaku di pemerintah provinsi Sumbar,”ujar Supardi.
Sebuah hal yang rancu ketika dana untuk KI ada disakunya Kominfo Sumbar.
“Dampaknya tentu ketika ada penyesuaian seperti refocussing saat ini, karena ada di OPD ya terpaksa disesuaikan juga jadinya,”ujar Supardi.(rilis: ppid/kisb)