Pesisir Selatan,Kliksiar— Satu tim gabungan yang terdiri dari aparat kejaksaan, TNI, dan polisi kehutanan turun langsung ke Kampung Sako, Nagari Sungai Gambir Sako, Kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan, Pesisir Selatan, Sabtu, 5 Juni 2025. Mereka memasang patok koordinat sebagai penanda batas kawasan hutan yang telah ditinjau oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pencegahan praktik ilegal logging yang kian mengancam kawasan konservasi dan hutan produksi lestari.
“Tujuan kami memastikan titik koordinat batas hutan agar masyarakat tahu area mana yang boleh dikelola dan mana yang tidak,” ujar Danramil 01/Pancung Soal, Lettu Inf. Rusdi Antoni.
Ia turun bersama Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan, Tigor Afred Zenegger, S.H. yang juga menjabat sebagai Plh. Kasi Intelijen Kejari Painan dan Kepala Resort Polisi Kehutanan Lunang, Eka Supriadi.
Menurut mereka, pemasangan plang tersebut tak hanya menjadi penanda batas, tetapi juga bentuk kehadiran negara dalam menjaga kawasan hijau dari perambahan ilegal yang semakin marak.
“Kegiatan ini bagian dari pengembalian fungsi hutan yang sempat digunakan secara ilegal, untuk kembali menjadi kawasan konservasi,” lanjut Rusdi.
Tim mengajak masyarakat sekitar untuk ikut berperan menjaga kelestarian hutan. Mereka menekankan pentingnya pemahaman terhadap batas-batas lahan, demi mencegah benturan di kemudian hari.
“Plang ini adalah simbol hukum dan perlindungan. Kawasan hutan adalah milik bersama yang harus dijaga,” tegas Rusdi lagi.
(***)






