*PADANG* – Pemerintah Kota (Pemko) Padang mengajukan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) baru dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang, Senin (14/4). Wali Kota Padang, Fadly Amran, menjelaskan secara rinci nota penjelasan dari ketiga Ranperda tersebut, yang menjadi langkah penting dalam mengoptimalkan penyelenggaraan pemerintahan.
Ranperda pertama adalah *Perubahan Kedua atas Perda Kota Padang Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah* . Ranperda kedua berkaitan dengan *Perubahan Ketiga atas Perda Kota Padang Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Padang* . Sementara Ranperda ketiga berfokus pada *Penyelenggaraan Pangan* , yang menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam memenuhi keamanan pangan di Kota Padang.
Dalam paparannya, Wali Kota Fadly Amran menekankan pentingnya tiga Ranperda ini untuk mendorong kemajuan birokrasi, peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta penguatan tata kelola pangan. “Ketiga Ranperda ini bertujuan menciptakan pemerintahan yang lebih efisien sekaligus memenuhi kewajiban pemerintah terkait keamanan pangan di Kota Padang,” jelasnya.
Wali Kota juga berharap agar DPRD dapat membahas ketiga Ranperda ini secara intensif sehingga dapat segera disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Ia menegaskan bahwa keberadaan Ranperda ini diharapkan mampu menjadi solusi konkret dalam mengatasi tantangan birokrasi dan kebutuhan masyarakat yang dinamis.
Ranperda terkait pangan, khususnya, menjadi sorotan penting dalam misi Pemko Padang untuk menciptakan kota yang lebih tangguh dalam menjaga ketersediaan dan keamanan pangan bagi warganya. Langkah ini juga selaras dengan upaya pemerintah dalam mendorong efisiensi pengelolaan aset daerah serta memperkuat struktur perangkat daerah yang relevan dengan kebutuhan era modern.
Rapat paripurna ini diharapkan menjadi awal dari diskusi produktif antara Pemko dan DPRD dalam mewujudkan Kota Padang yang lebih maju dan responsif terhadap kebutuhan warganya. Dengan pengesahan ketiga Ranperda ini, Pemko Padang optimistis dapat mempercepat laju pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.