Pemprov Sumbar Bersiap Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan, Masyarakat Diimbau Manfaatkan Kesempatan

oleh -565 Dilihat
oleh

PADANG,KLIKSIAR– Dalam waktu dekat, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat akan meluncurkan kebijakan pemutihan tunggakan pajak kendaraan bermotor. Program ini menjadi solusi konkret terhadap rendahnya kepatuhan pajak, yang kerap dipicu oleh akumulasi denda dan beban administratif masa lalu.

Melalui kebijakan ini, seluruh tunggakan pajak kendaraan baik pokok, bunga, maupun dendanya akan dibebaskan. Langkah ini sekaligus membuka peluang baru bagi masyarakat untuk memulai kepatuhan pajak dari titik nol, tanpa lagi terbebani pelanggaran masa lalu.

Inisiatif tersebut datang dari Wakil Gubernur Sumatera Barat, Vasko Ruseimy, yang menilai perlunya pendekatan lebih manusiawi sekaligus visioner untuk menumbuhkan budaya taat pajak jangka panjang.

“Kalau masyarakat punya tunggakan belasan atau puluhan tahun, kita beri ruang untuk bersih-bersih. Tapi ke depan, harus disiplin. Ini pemutihan terakhir,” tegasnya saat memimpin rapat koordinasi bersama jajaran Bapenda Sumbar.

Program ini akan diberlakukan dalam satu periode tertentu dan tidak akan diulang dalam waktu dekat. Oleh karena itu, Wakil Gubernur mengingatkan warga untuk memanfaatkan momentum ini sebaik mungkin. Pemerintah daerah akan segera merilis informasi teknis terkait jadwal pelaksanaan dan alur pelayanan.

Kepala Bapenda Sumbar, Syefdinon, mengonfirmasi bahwa pihaknya tengah menyiapkan sistem pendukung di seluruh kabupaten dan kota agar masyarakat bisa mengakses program ini dengan mudah dan cepat.

Sebagai bagian dari reformasi fiskal daerah, Pemprov juga akan menerapkan sistem insentif dan sanksi. Wajib pajak yang disiplin akan mendapat kemudahan tertentu, sementara yang melanggar aturan ke depan akan dikenai sanksi lebih tegas.

“Ini bentuk keberpihakan pemerintah kepada masyarakat. Kita beri keringanan, tapi ke depan tentu akan ada konsekuensi. Yang penting, kebijakan ini memberi ruang bernapas sekaligus mendorong kepatuhan,” ujar Vasko.

Selain membantu warga, program ini juga diproyeksikan berdampak positif terhadap optimalisasi pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor. (***)