Rahmat Bagja: Perubahan UU Pemilu Harus Perkuat Penegakan Hukum

oleh -53 Dilihat
oleh

PADANG,KLIKSIAR – Perubahan Undang-Undang (UU) Pemilu harus menjadi momentum untuk membenahi sistem penegakan hukum pemilu agar lebih efektif, berkeadilan dan mampu meningkatkan kualitas demokrasi di Indonesia. Pembaruan regulasi tidak cukup hanya menyempurnakan norma, tetapi juga harus memastikan penanganan setiap pelanggaran berjalan proporsional dan memberikan kepastian hukum.

Hal itu ditegaskan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja, saat memberikan sambutan pada Seminar Nasional bertajuk Penataan Sistem Penegakan Hukum Pemilu melalui Perubahan Undang-Undang Pemilu di Hotel Santika Padang, Minggu (8/11).

Menurut Bagja, pembaruan hukum pemilu harus ditempatkan dalam kerangka penguatan demokrasi substansial. Hal itu sejalan dengan visi Bawaslu periode 2025–2029, yakni Kolaborasi Memperkokoh Demokrasi Substansial.

Ia mengatakan, demokrasi tidak bisa dibangun hanya oleh satu lembaga. Dibutuhkan keterlibatan seluruh elemen bangsa untuk mewujudkan demokrasi yang berkualitas, tidak sekadar memenuhi prosedur formal penyelenggaraan pemilu lima tahunan.

“Kolaborasi harus diarahkan untuk meningkatkan kualitas demokrasi, memperkuat kelembagaan, membangun sistem hukum yang jujur dan adil, serta mendorong partisipasi masyarakat yang bermakna,” ujarnya.

Bagja menilai, kerja sama Bawaslu dengan Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) merupakan bentuk nyata kolaborasi tersebut. Kalangan akademisi tidak hanya menjadi mitra strategis, tetapi juga mitra kritis dalam memberikan evaluasi, perspektif keilmuan dan rekomendasi terhadap pembaruan hukum pemilu.

Menurutnya, kontribusi perguruan tinggi, akademisi, praktisi hukum dan masyarakat sipil sangat diperlukan dalam merumuskan regulasi yang lebih baik.

Dalam perspektif Electoral Cycle, Indonesia saat ini telah memasuki fase pascapemilu atau post-electoral period. Fase ini menjadi kesempatan penting untuk melakukan evaluasi sekaligus pembaruan regulasi sebagai persiapan menghadapi pemilu berikutnya.

Sementara dalam konsep Electoral Governance, terdapat tiga dimensi yang saling berkaitan, yakni rule making (pembentukan aturan), rule application (penerapan aturan), dan rule adjudication (penyelesaian sengketa dan pelanggaran).

Bagja menyebutkan, saat ini merupakan momentum tepat untuk memperkuat aspek pembentukan aturan atau rule making, terutama dalam merancang kerangka hukum pemilu yang mampu menjawab berbagai persoalan penyelenggaraan dan penegakan hukum.

UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum telah menjadi landasan penyelenggaraan Pemilu 2019 dan 2024. Namun, dalam pelaksanaannya masih ditemukan sejumlah persoalan dan celah pengaturan yang perlu dievaluasi.

Karena itu, perubahan UU Pemilu harus diarahkan pada pembenahan desain penegakan hukum, sehingga integritas penyelenggaraan pemilu semakin kuat dan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi dapat meningkat.

Tindak Pidana Pemilu Perlu Dievaluasi

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian Bawaslu adalah penataan sistem penanganan tindak pidana pemilu. Mulai dari mekanisme penanganan perkara, pembagian kewenangan, koordinasi antarlembaga hingga efektivitas proses penegakan hukum.

Pengalaman Pemilu 2024, kata Bagja, memperlihatkan masih adanya tantangan dalam penanganan tindak pidana yang perlu menjadi bahan evaluasi.

Berdasarkan data Bawaslu, terdapat 1.099 temuan dan laporan dugaan tindak pidana pemilu yang diregistrasi. Dari jumlah tersebut, sebanyak 836 perkara atau 76,1 persen dinyatakan bukan tindak pidana pemilu dan berhenti pada pembahasan di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Sementara itu, 263 perkara atau 23,9 persen diteruskan ke tahap penyidikan. Dari jumlah tersebut, 115 perkara dihentikan melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), sedangkan 148 perkara berlanjut ke tahap penuntutan.

Pada tahap penuntutan, tujuh perkara tercatat berhenti, sementara 162 perkara tercatat telah diputus pengadilan.

Adapun jenis dugaan pelanggaran pidana pemilu yang menonjol antara lain pemberian suara lebih dari satu kali sebesar 26 persen, politik uang 24 persen, penambahan atau pengurangan perolehan suara peserta pemilu sebanyak 21 perkara, pelanggaran larangan kampanye 17 perkara, serta kepala desa yang berpihak sebanyak 13 perkara.

Data tersebut, menurut Bagja, menunjukkan perlunya pembenahan mekanisme penanganan tindak pidana pemilu agar lebih efektif, cepat, proporsional dan tepat sasaran.

Selain itu, ia juga menekankan pentingnya penerapan prinsip ultimum remedium atau hukum pidana sebagai upaya terakhir dalam penegakan hukum pemilu.

Bagja menjelaskan, UU Pemilu pada dasarnya mengatur aspek administratif penyelenggaraan pemilu, meskipun di dalamnya terdapat ketentuan mengenai sanksi pidana. Karena itu, tidak setiap pelanggaran terhadap norma dan prosedur pemilu harus langsung berujung pada pemidanaan.

Sepanjang pelanggaran masih dapat diselesaikan melalui mekanisme administratif, maka sanksi administratif perlu lebih dioptimalkan. Langkah tersebut dinilai dapat memulihkan keadilan sekaligus memastikan kepatuhan terhadap ketentuan pemilu.

Termasuk di dalamnya penerapan sanksi pembatalan sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia berharap seminar nasional tersebut tidak sekadar menjadi ruang diskusi akademik, tetapi mampu menghasilkan gagasan dan rekomendasi konkret untuk memperkuat sistem penegakan hukum administrasi maupun penanganan tindak pidana pemilu.

Pada kesempatan itu, Bagja juga menyampaikan ucapan selamat kepada Pengurus Wilayah APHTN-HAN Sumatera Barat atas kepengurusan masa bakti 2026–2031. Ia berharap kepengurusan baru dapat memberikan kontribusi nyata bagi pengembangan hukum tata negara dan hukum administrasi negara, khususnya dalam penguatan sistem hukum pemilu.

Bagja mendorong agar kolaborasi Bawaslu dan APHTN-HAN terus diperkuat melalui kajian bersama, evaluasi regulasi dan penyusunan rekomendasi kebijakan kepemiluan.

Seminar nasional tersebut turut dihadiri Ketua Umum Pengurus Pusat APHTN-HAN yang juga Hakim Mahkamah Konstitusi, Prof. Dr. Guntur Hamzah; Sekretaris Jenderal Pengurus Pusat APHTN-HAN yang juga Kepala Badan Keahlian DPR RI, Prof. Dr. Bayu Dwi Anggono; Pimpinan Ombudsman RI, Partono; serta sejumlah akademisi dan praktisi hukum, di antaranya Prof. Dr. Topo Santoso, Prof. Dr. Agus Riwanto, Dr. Yoserwan, Abdullah Dahlan dan Ketua Pengurus Wilayah APHTN-HAN Sumatera Barat, Dr. Khairul Fahmi.

Hadir pula pengurus wilayah APHTN-HAN Sumatera Barat, akademisi, praktisi hukum, mahasiswa dan peserta seminar lainnya.

Melalui forum tersebut, Bawaslu berharap perubahan UU Pemilu nantinya mampu melahirkan sistem penegakan hukum yang lebih responsif, memberikan kepastian hukum serta menjamin keadilan bagi seluruh peserta pemilu dan masyarakat. (*)