Padang,—Dua Komisi I DPRD Provinsi Sumbar dan Riau bertemu di Padang dalam rangka kunjungan kerja DPRD Riau.
Pertemuann dibuka Wakil Ketua DPRD Sumbar Suwirpen dihadiri ketua Komisi I DPRD Sumbar Syamsul Bahri, Anggota Komisi I DPRD M Ridwan, Ketua Komisi Informasi Nofal Wiska, Sekwan DPRD Sumbar Raflis, Wakil Ketua Komisi Informasi Sumbar Adrian Tuswandi dan Kabid IKP Kominfo Sumbar Indra Sukma. Dari DPRD Riau dipimpin wakil ketua dewannya Hardianto dengan anggota Komisi I DPRD Riau, Selasa 23 Juni 2020 di Ruang Sidang I DPRD Sumbar.
”Pertemuan dua DPRD Sumbar dan Riau ini menjadi ruang penting dalam sharing terkait pengelolaan transparansi dan keterbukaan informasi publik,”ujar Suwirpen.
Wakil Ketua DPRD Riau Hardianto lebih menekankan kunjungan kerja dalam rangka interaksi dan sharing tentang Komisi Informasi dan pengelolaan informasi publik.
”Dua lembaga di Riau, Komisi Informasi dan KPID Riau sebentar lagi akan berakhir masa periodesasi jabatannya. Terus bagaimana mengelola informasi publik di Sekretariat Dewan apa karena UU keterbukaan informais publik semua informasi harus diberikan,”ujarnya.
Anggota Komisi I DPRD Riau Markarius mengatakan penting ke Sumbar karena dua komisi di Sumbar baru dilantik 2019 dan melaluo rekruitmen.
”Bagaimana proses akhir periode dan perpanjangan, lalu bagaimana pembentukan Panitia Seleksinya, ini yang perlu kami gali,”ujarnya.
Ketua Komisi I DPRD Sumbar Syamsul Bahri menegaskan Komisi I DPRD Sumbar tetap komit memback-up dua lembaga bentukan UU ini.
”Ada kontiniutas kita dengan dua lembaga ini yaitu Komisi Informasi dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Sumbar secara berkala sehingga harmonisasi terjalin erat,”ujar Syamsul Bahri.
Ketua Komisi Informasi Sumbar Nofal Wiska menegaskan ada peran stratgis DPRD dalam penguatan keterbukaan informasi publik.
”Di Sumbar semua stakeholder baik Gubemur dan DPRD Sumbar sangat perhatian terhadap kerja Komisi Informasi dan Komisi Penyiaran berdasarkan aturan yang berlaku,”ujar Nofal.
Sementara Adrian menegaskan untuk Komisi Informasi dan Komisi Penyiaran enam bulan sebelum akhir periode jabatan harus memberitahukan kepada gubernur.
”Enam bulan sebelum akhir periode, lalu gubernur akan menugaskan dinas terkait untuk proses pembentukan panitia seleksi yang di SK-kan langsung oleh gubernur,”ujar Adrian.
Dan gubernur bisa juga memperpanjang jabatan dengan alasan jelas dan biasanya perpanjangn itu sampai komisi informasi terbaru dilantik.
Tidak semua informasi haris diberikan ke masyarakat, menurut Adrian peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Sekretariat DPRD sangat penting.
“Silahkan PPID membuat standar layanan informasi publik di Sekwan, dan PPID punya hak tolak untuk berikan informasi atas dasar identitas pemohon informasi tidak jelas dan LSM tidak berbadan hukum Republik Indonesia,”ujar Adrian. (rilis: ppid-kisb)