Rahmat Saleh Ingatkan Pemerintah: Perpanjangan Pensiun ASN Bisa Hambat Regenerasi Birokrasi

oleh -557 Dilihat
oleh

Jakarta,Kliksiar– Wacana pemerintah memperpanjang usia pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN) dari 60 menjadi 65 tahun kembali menuai perdebatan. Kebijakan ini dinilai berpotensi menghambat regenerasi birokrasi dan meredam semangat perubahan di tubuh pemerintahan.

Anggota Komisi II DPR RI, Rahmat Saleh, mengingatkan bahwa keputusan ini tidak bisa diambil secara seragam dan terburu-buru. Menurutnya, dampak kebijakan terhadap keberlanjutan sistem kepegawaian dan kualitas layanan publik harus dipertimbangkan dengan matang.

“Perlu kehati-hatian. Jika semua ASN diperpanjang masa tugasnya sampai 65 tahun tanpa seleksi ketat, regenerasi bisa tersumbat dan birokrasi kehilangan dinamika,” ujar Rahmat di Jakarta, Rabu, 28 Mei 2025.

Ia menegaskan bahwa pembaruan dalam birokrasi sangat bergantung pada hadirnya ASN muda yang memiliki gagasan segar dan kesiapan menghadapi transformasi digital di sektor publik.

“Birokrasi kita membutuhkan energi baru. ASN muda yang penuh semangat dan melek teknologi harus diberi ruang. Jangan sampai potensi mereka terhambat oleh sistem yang menutup peluang naik jabatan,” tegasnya.

Rahmat menilai bahwa perpanjangan usia pensiun tidak bisa diberlakukan secara merata untuk semua jabatan. Menurutnya, kebijakan ini lebih tepat diterapkan pada posisi fungsional tertentu yang memang membutuhkan pengalaman panjang, seperti peneliti, dosen, dan guru besar.

“Kalau untuk peneliti atau dosen, ada masa produktif yang lebih panjang. Tapi jabatan struktural seperti kepala dinas atau direktur, harus tetap mengutamakan regenerasi,” jelasnya.

Ia mengingatkan bahwa jika semua jabatan disamaratakan, ASN muda akan kehilangan harapan untuk berkembang. Dalam jangka panjang, kondisi ini bisa merusak motivasi kerja dan mengganggu sistem meritokrasi yang sedang dibangun.

DPR juga menekankan bahwa jika perpanjangan usia kerja memang dilakukan, maka harus berbasis pada evaluasi kinerja dan kompetensi, bukan sekadar melihat usia atau masa kerja seseorang.

“Tidak semua ASN usia lanjut masih memiliki kapasitas yang sama. Oleh karena itu, seleksi ketat dan evaluasi berkala mutlak diperlukan,” ujar Rahmat.

Komisi II DPR RI berkomitmen mendorong agar kebijakan ini dibahas secara komprehensif dengan melibatkan akademisi, pakar birokrasi, dan asosiasi profesi sebelum disahkan menjadi regulasi formal.

“Kita tidak bisa hanya mendengar satu suara dari atas. Pendapat ASN muda yang terkena dampak langsung juga harus didengar,” pungkasnya.

(***)