Warga Tandai Menuntut Kepastian: Mahasiswa UNAND Jadi Penjembatan Dialog dengan TNKS

oleh -624 Dilihat
oleh

Solok Selatan, KLIKSIAR— Di sebuah kantor sederhana di Nagari Persiapan Lubuk Gadang Tenggara, Solok Selatan, Sumatera Barat, suara-suara yang selama ini terpinggirkan akhirnya mendapat ruang. Senin, 4 Agustus 2025, menjadi hari penting bagi masyarakat adat Tandai yang bermukim di dalam kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS). Mereka duduk satu meja dengan otoritas konservasi, difasilitasi oleh mahasiswa Kuliah Kerja Nyata Reguler II Universitas Andalas dan dosen pembimbing lapangan mereka.

Diskusi itu bukan sekadar pertemuan biasa. Ia menjadi titik awal dari upaya panjang membangun kejelasan hukum dan ruang hidup yang adil bagi warga yang telah lama tinggal di tanah yang kini berstatus konservasi. Empat dari delapan jorong di nagari ini Tandai, Tandai Bukik Bulek, Tandai Simpang Tigo, dan Tandai Gunung Tujuh berada sepenuhnya dalam kawasan TNKS. Namun, sebagian besar warga tak tahu-menahu soal status legal tanah mereka.

“Mahasiswa hadir bukan untuk mengambil keputusan, tapi untuk membuka ruang dialog,” ujar Yayuk Lestari, Dosen Pembimbing Lapangan UNAND. Ia menyebut ketidaktahuan masyarakat telah melahirkan kecemasan, resistensi, dan konflik laten terhadap kebijakan konservasi.

Salah satu suara lantang datang dari Daranas, warga Tandai berusia 60 tahun. Ia mengingat betul bagaimana kawasan itu dulunya adalah hutan produksi tempat mereka berladang. “PT PB sudah ambil kayu besar sejak 1987. TNKS baru datang belakangan, tiba-tiba ada tugu batas tanpa pemberitahuan,” katanya. Ia menegaskan bahwa masyarakat tidak menolak konservasi, tapi menuntut kepastian bahwa tanah mereka tidak akan dirampas dan mereka tetap bisa bertani.

PJ Wali Nagari Lubuk Gadang Tenggara, Sahrizal, A.Md, mengamini keresahan itu. Ia menyebut penetapan kawasan konservasi oleh pemerintah pusat pada 1998 dilakukan tanpa melibatkan masyarakat lokal maupun pemerintah nagari. “Kami butuh kepercayaan, bukan hanya aturan dari atas,” ujarnya.

Fauzi, perwakilan TNKS IV, menjelaskan bahwa wilayah Tandai telah dikategorikan sebagai zona khusus permukiman yang diakui secara hukum dalam kawasan konservasi. Zona ini, katanya, memungkinkan pendekatan partisipatif, termasuk izin akses dan pertanian terbatas. Namun, pengakuan itu belum sepenuhnya sampai ke telinga warga. Sosialisasi minim, komunikasi tersendat.

“Kalau masyarakat bisa bertani sambil menjaga hutan, dan TNKS memberi kejelasan hukum, saya yakin masyarakat akan mendukung,” kata Daranas.

Sahrizal menambahkan bahwa kemitraan konservasi bisa menjadi jalan tengah. Ia menyebut pembentukan Kelompok Tani Hutan (KTH) sebagai langkah strategis, meski wilayah Tandai belum memiliki satu pun KTH. Potensi ekonomi dari hasil hutan bukan kayu seperti vanili, madu galo-galo, dan beras merah juga belum tergarap maksimal.

Fauzi dan Willia Nola dari TNKS IV mengakui perlunya komunikasi yang lebih intensif dan berkelanjutan. Mereka menyebut tiga unsur utama pemerintah nagari, masyarakat, dan TNKS harus duduk bersama secara rutin untuk membangun kepercayaan dan merumuskan solusi.

Dialog ini bukan akhir, melainkan awal dari perjuangan panjang menuju tata kelola konservasi yang berpihak pada warga. Di tengah ketidakpastian hukum dan ancaman kehilangan ruang hidup, masyarakat Tandai menuntut satu hal: keadilan yang tumbuh bersama hutan, bukan di atasnya. (Adh)