JAKARTA,KLIKSIAR – Kakek Mujiran akhirnya menghirup udara bebas setelah lebih dari tiga bulan menjalani tahanan. Lansia 72 tahun asal Lampung Selatan itu sebelumnya diproses hukum akibat mengambil sisa getah karet di area perkebunan PTPN demi membeli beras untuk keluarganya.
Kasus tersebut memicu perhatian publik nasional. Banyak masyarakat menilai penanganan perkara itu tidak mencerminkan sisi kemanusiaan. Dukungan kepada Mujiran terus mengalir di media sosial hingga akhirnya kasus tersebut menjadi sorotan nasional.
Kini, kasus Mujiran resmi dihentikan melalui mekanisme restorative justice tanpa syarat. Keputusan itu mempertimbangkan kondisi kesehatan, usia lanjut, dan latar belakang ekonomi keluarganya. Mujiran kini dapat kembali berkumpul bersama istri dan cucunya di rumah.
Kepala BP BUMN sekaligus COO Danantara Asset Management, Dony Oskaria, langsung merespons polemik tersebut. Ia mengecam keras langkah hukum terhadap rakyat kecil, terutama lansia yang hidup dalam keterbatasan ekonomi.
“Saya mengecam keras tindakan kriminalisasi terhadap rakyat kecil, terlebih kepada seorang lansia seperti Kakek Mujiran. BUMN harus hadir untuk rakyat,” tegas Dony Oskaria di Jakarta, Minggu (24/5).
Menurut Dony, pendekatan pidana terhadap warga miskin telah mencederai marwah BUMN sebagai perusahaan negara yang seharusnya hadir membantu masyarakat. Karena itu, BP BUMN segera mengeluarkan instruksi tegas kepada manajemen PTPN.
Instruksi tersebut mencakup penghentian proses hukum, pencabutan laporan, penyampaian permintaan maaf resmi, hingga pemberian bantuan sosial kepada Mujiran dan keluarganya. Selain itu, PTPN juga diminta menyediakan pekerjaan yang sesuai bagi Mujiran atau anggota keluarganya.
“Kita harus menyelesaikan masalah kesejahteraan dengan pembinaan, bukan pemidanaan. BUMN harus menjadi solusi bagi rakyat,” ujar Dony.
Menindaklanjuti arahan tersebut, manajemen PTPN I akhirnya menghentikan seluruh proses hukum terhadap Mujiran melalui restorative justice. PTPN juga menyampaikan permohonan maaf terbuka kepada Mujiran, keluarga, dan masyarakat luas.
“Melalui mekanisme restorative justice, kami bersyukur Kakek Mujiran kini telah bebas dan kembali berkumpul bersama keluarganya,” tulis manajemen PTPN dalam pernyataan resmi, Minggu (24/5).
PTPN mengakui penanganan kasus tersebut menjadi pelajaran penting bagi perusahaan. Manajemen menilai petugas lapangan harus lebih peka terhadap nilai kemanusiaan saat menangani persoalan sosial di masyarakat.
Selain menghentikan perkara, PTPN kini mulai merealisasikan bantuan kebutuhan pokok bagi Mujiran. Perusahaan juga menyiapkan peluang kerja yang disesuaikan dengan kondisi fisik Mujiran maupun anggota keluarganya.
Menurut manajemen, langkah tersebut dilakukan agar kehadiran BUMN tidak hanya berorientasi bisnis, tetapi juga memberikan solusi ekonomi yang inklusif bagi masyarakat sekitar.
Kasus Mujiran kini menjadi perhatian serius BP BUMN dan Danantara. Pemerintah akan mengevaluasi SOP pengamanan aset di seluruh perusahaan pelat merah agar pendekatan humanis dan restorative justice lebih dikedepankan.
“BUMN harus hadir untuk rakyat dan bekerja demi rakyat,” tutup Dony Oskaria. (***)








