LBH JOSAL Bawa Kasus Dugaan Penghinaan Warga Sumbar ke Bareskrim

oleh -84 Dilihat
oleh

JAKARTA, KLIKSIAR — LBH JOSAL Bantu Rakyat resmi melaporkan pegiat media sosial Permadi Arya atau yang dikenal dengan nama Abu Janda ke Bareskrim Polri, Kamis (28/5). Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan ujaran kebencian terhadap masyarakat Sumatera Barat.

Ketua LBH JOSAL Bantu Rakyat, Yohannas Permana, mengatakan pihaknya sengaja datang langsung dari Kota Padang ke Jakarta sebagai bentuk keberatan atas pernyataan Abu Janda yang dinilai telah melukai hati masyarakat Sumbar.

“Kami datang dari Padang ke Jakarta karena merasa tersinggung dan sangat menyayangkan pernyataan Permadi Arya,” ujar Yohannas di Bareskrim Polri.

Menurutnya, ucapan yang dipersoalkan itu disampaikan Abu Janda saat berada di Philadelphia, Amerika Serikat. Dalam pernyataan tersebut, Abu Janda disebut menyebut Sumatera Barat sebagai daerah intoleran dan barbar.

“Ada pernyataan yang disampaikan Permadi Arya di Philadelphia yang menyebut Sumbar sebagai daerah barbar,” katanya.

Yohannas menjelaskan, pihaknya juga menyerahkan sejumlah bukti kepada penyidik Bareskrim Polri, termasuk rekaman video yang diambil dari tayangan YouTube.

“Bukti video lengkap sudah kami lampirkan dalam pengaduan, khususnya pada menit 53 sampai 57,” jelasnya.

Ia menegaskan masyarakat Sumatera Barat selama ini dikenal menjunjung tinggi nilai toleransi, adat, dan etika dalam kehidupan bermasyarakat.

“Masyarakat Sumbar adalah masyarakat yang beradab, menghargai toleransi, dan hidup berdampingan dengan berbagai pemeluk agama. Rumah ibadah seluruh agama ada di Sumatera Barat,” tegasnya.

Sebelumnya, pernyataan Abu Janda menjadi sorotan publik setelah potongan video pidatonya beredar luas di media sosial. Dalam forum tersebut, ia menyebut Sumatera Barat dan Jawa Barat sebagai daerah intoleran.

Tidak hanya itu, Abu Janda juga menyinggung istilah “bar-bar” ketika membahas Sumbar dan Jabar yang kemudian memicu reaksi keras dari masyarakat kedua daerah tersebut.