Dinilai Cacat Hukum, Muskot Percasi Padang 2026 Diduga Langgar AD/ART

oleh -26 Dilihat
oleh

PADANG,KLIKSIAR – Pelaksanaan Musyawarah Kota (Muskot) Persatuan Catur Seluruh Indonesia (Percasi) Kota Padang Tahun 2026 tengah menjadi sorotan. Forum tertinggi organisasi catur tingkat kota tersebut diterpa polemik setelah muncul tudingan adanya dugaan rekayasa administrasi, perubahan hasil keputusan forum, hingga pelanggaran prosedur organisasi.

Polemik semakin menguat setelah salah seorang calon Ketua Umum Percasi Kota Padang, Z.E. Defrizon, menyampaikan keberatan terhadap langkah Panitia Pelaksana (Panpel) Muskot yang mengajukan permohonan pengesahan kepengurusan kepada Pengurus Provinsi (Pengprov) Percasi Sumatera Barat.

Keberatan itu dipicu terbitnya surat nomor 006/PERCASI-PDG/Panpel/VI/2026 tertanggal 25 Mei 2026 dari KONI Kota Padang tentang rekomendasi permohonan Pengukuhan Pengurus Percasi Kota Padang yang ditujukan kepada Ketua Umum Pengprov Percasi Sumbar.

Defrizon menilai, surat permohonan dan susunan pengurus tersebut tidak sah karena Muskot itu sendiri sampai saat ini belum terselenggara.

Defrizon menduga hal tersebut dilakukan untuk mengkondisikan salah satu calon menjadi ketua Percasi Kota Padang sesuai keinginannya.

“Ini tentu saja sangat tidak fair, dan bertentangan dengan AD/ART organisasi,” tegas Defrizon.

Ia menjelaskan, Muskot yang digelar pada Sabtu (16/5/2026) lalu di aula kantor Camat Lubuk Begalung tersebut tidak sah dan cacat hukum karena bertentangan dengan AD/ART organisasi.

Setah melakukan musyawarah, lanjut Defrizon, hasil forum saat itu menyepakati bahwa Muskot tersebut batal dan diundur dalam jangka waktu 7×24 jam hingga 23 Mei 2026.

“Karena itu kami meminta Pengprov Percasi Sumbar melakukan kajian ulang terhadap permohonan pengesahan kepengurusan yang diajukan panitia,” kata Defrizon, Kamis (04/6/2026) di Padang.

Selain menyoroti proses pengajuan SK kepengurusan, Defrizon juga mempertanyakan legalitas dan profesionalitas pembentukan panitia pelaksana Muskot yang dituangkan dalam Surat Keputusan tertanggal 7 Mei 2026.

Di sisi lain, keberatan serupa juga disampaikan Ketua Komunitas Penyelamat Cabang Olahraga Catur Kota Padang, Deddi Djaafar. Melalui surat resmi nomor 01/KPC-PDG/VI/2026 tertanggal 25 Mei 2026, ia mengajukan sejumlah keberatan terhadap pelaksanaan Muskot yang digelar di Aula Kantor Camat Lubuk Begalung.

Dalam surat tersebut, komunitas menilai terdapat sejumlah persoalan mendasar yang berpotensi membuat pelaksanaan Muskot bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Percasi.

Beberapa poin yang dipersoalkan antara lain terkait legalitas ketua panitia, mekanisme undangan peserta yang dinilai tidak menyeluruh, proses penjaringan calon ketua yang dianggap tidak terbuka, hingga tata tertib pemilihan yang disebut tidak pernah disampaikan kepada peserta forum.

Deddi juga menyoroti keputusan forum yang disebut telah menyepakati penundaan Muskot selama tujuh hari, namun hingga batas waktu yang ditentukan, sidang lanjutan tidak pernah dilaksanakan.

Menurut Deddi, kondisi tersebut menyebabkan kepengurusan Percasi Kota Padang berada dalam posisi demisioner setelah masa bakti pengurus sebelumnya berakhir pada 18 Mei 2026.

Situasi itu dikhawatirkan berdampak terhadap pembinaan atlet dan persiapan menghadapi Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) XVI Sumatera Barat yang dijadwalkan berlangsung pada Oktober 2026.

Atas dasar itu, Komunitas Penyelamat Cabang Olahraga Catur Kota Padang meminta KONI Kota Padang untuk tidak menerbitkan rekomendasi kepengurusan baru sebelum persoalan diselesaikan.

“Kami minta Pengprov Percasi Sumbar agar menunda penerbitan Surat Keputusan pengesahan kepengurusan,” ujar Deddi.

Selain itu, komunitas meminta Pengprov Percasi Sumbar mengambil langkah tegas dengan melakukan penanganan langsung terhadap persoalan yang terjadi agar penyelesaiannya tetap berada dalam koridor organisasi sesuai AD/ART yang berlaku.

Surat keberatan tersebut turut ditembuskan kepada Pemerintah Kota Padang dan Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Padang.

Hingga kini, polemik Muskot Percasi Kota Padang masih menjadi perhatian kalangan pecinta olahraga catur.

Sejumlah pihak berharap Pengprov Percasi Sumbar dan KONI Kota Padang dapat mengambil langkah objektif guna memastikan proses organisasi berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai aturan yang berlaku demi menjaga keberlangsungan pembinaan prestasi atlet catur di Kota Padang.

Berikut 10 alasan Muskot Percasi Kota Padang dinilai cacat hukum:

1. Pelaksanaan Muskot yang dipimpin oleh Saudara Rio Irnawan tidak memiliki dasar hukum legal karena tidak mengantongi SK tertulis dari Ketua Percasi Kota Padang, H. Syafril Basir, SH. Saat didebat di forum, Rio Irnawan tidak dapat memperlihatkan SK penunjukannya dan diakui di depan sidang bahwa mandatnya sebagai ketua pelaksana hanya bersifat lisan, sehingga dengan sendirinya cacat hukum.

​2. Panitia sengaja melakukan taktik senyap dengan hanya mengundang orang-orang tertentu yang berpihak pada salah satu calon. Akibatnya, banyak pengurus dan atlet catur Kota Padang tidak mengetahui agenda tersebut. Bahkan, Pengprov Percasi Sumbar secara keorganisasian sengaja tidak diundang; kehadiran Sekum Azraf Zawir di lokasi murni dalam kapasitas pribadi.

​3. Proses penjaringan maupun penyaringan calon ketua sama sekali tidak pernah diumumkan di media massa maupun kepada pengurus dan atlet. Namun, saat Muskot berlangsung, tiba-tiba muncul nama calon ketua yang diduga telah dikondisikan sebelumnya.

​4. Pihak Steering Committee maupun Organizing Committee tidak pernah menyampaikan tata tertib pemilihan kepada peserta Muskot, padahal hal tersebut merupakan kewajiban mutlak panitia agar peserta dapat memahaminya.

​5. Komunitas Penyelamat Cabor Catur Kota Padang menegaskan telah mengingatkan panitia di lokasi untuk mengundur jalannya Muskot karena dinilai sangat tidak adil (unfair) dan bertentangan dengan AD/ART Percasi.

​6. Akibat situasi memanas, musyawarah antara Steering Commitee maupun Organizing Commitee dan seluruh peserta akhirnya memutuskan bahwa Muskot dinyatakan batal dan tidak dilanjutkan. Forum sepakat mengundur sidang dalam jangka waktu 7×24 jam (tepatnya pada 23 Mei 2026) untuk menggelar Muskot selanjutnya sesuai AD/ART.

7. Hingga surat keberatan ini dilayangkan, agenda Muskot ulang tersebut terbukti tidak pernah dilaksanakan oleh panitia, padahal masa bakti kepengurusan lama telah resmi berakhir sejak tanggal 18 Mei 2026 yang lalu.

8. Belum terlaksananya Muskot lanjutan secara otomatis menempatkan kepengurusan Pengkot Percasi Kota Padang berstatus “Demisioner”. Kevakuman kepemimpinan yang sah ini dipastikan berdampak buruk terhadap persiapan matang atlet catur dalam menghadapi ajang Porprov XVI pada Oktober 2026 mendatang.

9. Komunitas meminta dengan tegas kepada Ketua KONI Kota Padang untuk tidak mengeluarkan Surat Rekomendasi SK kepengurusan, serta mendesak Ketua Pengprov Percasi Sumbar untuk tidak menerbitkan Surat Keputusan (SK) pengesahan.

10.. Berdasarkan rentetan penjelasan di atas, Komunitas mendesak Ketua Pengprov Percasi Sumbar menggunakan kewenangan konstitusionalnya untuk segera mengambil alih penuh permasalahan ini agar diselesaikan sesuai koridor AD/ART Percasi yang berlaku.