BPI KPNPA RI: Kejari Padang Tidak Mungkin Sembarangan Mengusut Dugaan Korupsi

oleh -25 Dilihat
oleh

JAKARTA,KLIKSIAR – Ketua Umum BPI KPNPA RI, Tubagus Rahmad Sukendar, menilai Kejaksaan Negeri Padang memiliki dasar hukum dan alat bukti yang cukup sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul sikap tim kuasa hukum Beni Saswin Nasrun (BSN) yang menyebut perkara kliennya merupakan sengketa bisnis yang dipaksakan menjadi perkara tindak pidana korupsi.

Menurut Rahmad Sukendar, setiap tersangka memiliki hak untuk melakukan pembelaan melalui mekanisme hukum yang berlaku. Namun, proses penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum juga harus dihormati.

“Kami meyakini Kejaksaan Negeri Padang tidak mungkin sembarangan dalam menangani perkara dugaan korupsi. Penetapan tersangka tentu didasarkan pada proses penyelidikan, penyidikan, alat bukti, serta mekanisme hukum yang berlaku,” tegas Rahmad Sukendar.

Rahmad menambahkan, apabila tim kuasa hukum menilai perkara tersebut merupakan sengketa perdata atau bisnis, seluruh argumentasi tersebut sebaiknya dibuktikan di persidangan, bukan dengan menggiring opini yang dapat memengaruhi kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.

“Negara memberikan ruang seluas-luasnya bagi terdakwa untuk membela diri. Namun, kita juga harus menghormati independensi kejaksaan dalam menjalankan tugasnya. Biarkan majelis hakim yang nantinya menilai apakah unsur tindak pidana korupsi terpenuhi atau tidak,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan agar seluruh pihak mengedepankan asas praduga tak bersalah sekaligus menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“BPI KPNPA RI akan terus mengawal penegakan hukum yang profesional, transparan, dan bebas dari intervensi. Jika memang tidak terbukti, pengadilan akan memberikan keadilan. Sebaliknya, jika unsur korupsi terbukti, maka proses hukum harus ditegakkan secara tegas sesuai ketentuan perundang-undangan,” pungkas Rahmad Sukendar. (*)