JAKARTA,KLIKSIAR – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengingatkan seluruh pemerintah daerah agar mematuhi kebijakan pembebasan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Daerah yang masih memungut biaya tersebut diminta segera menghentikan praktik itu karena dapat berimplikasi pidana.
Pernyataan tegas tersebut disampaikan Tito saat menghadiri pelantikan Pengurus DPP Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) masa bakti 2026–2031 di The Ritz-Carlton, Jakarta Selatan, Selasa (21/7).
“Kalau ada daerah yang masih menarik PBG bagi MBR untuk membangun rumah, termasuk PBG dari pengembang yang membangun rumah MBR, jadikan itu temuan. Itu pidana karena sudah ada aturan bersama tiga menteri yang mengatur definisi MBR dan pembebasan PBG serta BPHTB,” tegas Tito.
Mantan Kapolri itu meminta masyarakat maupun pengembang tidak ragu melaporkan pemerintah daerah yang masih melakukan pungutan terhadap MBR. Menurutnya, pungutan yang bertentangan dengan ketentuan merupakan pelanggaran hukum.
Selain memberikan sanksi kepada daerah yang melanggar, pemerintah pusat juga menyiapkan penghargaan bagi pemerintah daerah yang konsisten menjalankan kebijakan pro perumahan rakyat.
Menurut Tito, daerah dengan kinerja terbaik akan memperoleh tambahan anggaran. Juara pertama akan menerima insentif sebesar Rp3 miliar, peringkat kedua Rp2 miliar, dan peringkat ketiga Rp1 miliar sebagai tambahan APBD.
Ia mengungkapkan, hingga kini sebanyak 509 pemerintah daerah telah menerbitkan regulasi terkait pembebasan PBG dan BPHTB bagi MBR. Namun, masih terdapat sejumlah daerah yang belum mengimplementasikan kebijakan tersebut secara penuh.
Tito menilai, sebagian daerah masih khawatir kehilangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sehingga enggan membebaskan pungutan. Padahal, menurutnya, pembangunan rumah justru akan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan memberikan manfaat yang lebih besar.
Bagi daerah yang tetap membandel, Kemendagri akan memberikan teguran. Bahkan, nama pemerintah daerah yang tidak menjalankan kebijakan tersebut akan diumumkan kepada publik, media, DPRD, hingga gubernur sebagai bentuk sanksi sosial.
“Saya akan memberikan teguran. Surat teguran itu juga akan saya sampaikan kepada publik, media, DPRD, dan gubernur. Biar masyarakat tahu daerah mana yang tidak peduli kepada rakyatnya,” ujar Tito.
Sementara itu, Ketua Umum DPP Apersi Deddy Indrasetiawan mengakui masih banyak pemerintah daerah yang belum melaksanakan kebijakan pembebasan PBG dan BPHTB bagi MBR.
Menurutnya, Apersi telah menerima berbagai laporan dari pengurus daerah mengenai masih adanya pungutan dalam proses perizinan maupun pembayaran BPHTB. Seluruh temuan tersebut telah disampaikan secara resmi kepada Kementerian Dalam Negeri.
“Kami sudah melaporkan secara resmi kepada Pak Tito berdasarkan laporan dari seluruh DPD Apersi di Indonesia terkait pelaksanaan kebijakan tersebut,” kata Deddy.
Untuk mengawal implementasi kebijakan itu, Apersi juga membentuk satuan tugas (satgas) atau divisi advokasi yang bertugas menghimpun laporan dari daerah sekaligus mengawal penyelesaiannya bersama pemerintah pusat. (*)








