Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik, Laporan Ketua PWI Luak Limopuluah Mulai Diproses Polisi

oleh -25 Dilihat
oleh

PAYAKUMBUH,KLIKSIAR — Kepolisian Resor (Polres) Payakumbuh mulai menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial yang diajukan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Luak Limopuluah, Aspon Dedi.

Sebagai pelapor, Aspon Dedi memenuhi panggilan penyidik Satreskrim Polres Payakumbuh, Jumat (24/7), didampingi kuasa hukumnya, Advokat Arie Alfikri, SH.

Usai menjalani pemeriksaan, Aspon mengatakan penyidik mengajukan sekitar 25 pertanyaan yang berkaitan dengan laporan yang telah disampaikannya. Dalam keterangannya, ia membantah tuduhan yang beredar di sejumlah media sosial yang menyebut dirinya meminta uang atau “upeti” dari aktivitas tambang emas ilegal di kawasan Galugua, Kabupaten Lima Puluh Kota.

“Kalau dicermati isi percakapan yang beredar, justru saya melarang dan mencegah pengelola tambang memberikan uang kepada wartawan. Tuduhan yang menyebut saya meminta upeti merupakan fitnah yang mencemarkan nama baik saya,” ujar Aspon.

Menurutnya, informasi yang dipublikasikan melalui berbagai platform media sosial tanpa dasar yang jelas telah merusak nama baik, integritas, dan reputasinya sebagai Ketua PWI Luak Limopuluah serta menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.

Karena itu, ia mengapresiasi langkah Polres Payakumbuh yang telah menindaklanjuti laporannya sesuai mekanisme hukum. Aspon berharap proses penyelidikan dapat berjalan secara profesional hingga memberikan kepastian hukum.

Sementara itu, kuasa hukum pelapor, Advokat Arie Alfikri, SH, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penelusuran dan bukti-bukti yang telah diserahkan kepada penyidik, terlapor diduga mengelola sejumlah akun media sosial, antara lain Instagram, Facebook, dan TikTok.

Menurut Arie, konten yang diunggah melalui akun-akun tersebut dapat diakses publik sehingga diduga memenuhi unsur tindak pidana pencemaran nama baik dan/atau fitnah melalui media elektronik.

“Perbuatan tersebut diduga memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” katanya.

Selain itu, Arie menyebut penyidik juga berpeluang mendalami dugaan tindak pidana lain berdasarkan alat bukti yang telah disampaikan.

“Tidak tertutup kemungkinan terdapat dugaan tindak pidana penyebaran dan/atau pengungkapan data pribadi tanpa hak melalui sistem elektronik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi,” ujarnya. (*)