PADANG,KLIKSIAR – Wakil Wali Kota Padang, Maigus Nasir, menegaskan Kota Padang mendukung penuh kebijakan perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sebagai upaya menjaga ketahanan pangan nasional. Namun demikian, menurutnya, penetapan target LP2B harus mempertimbangkan kondisi dan karakteristik masing-masing daerah, terutama Kota Padang sebagai ibu kota Provinsi Sumatera Barat.
Hal tersebut disampaikan Maigus Nasir saat menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Penetapan dan Integrasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Provinsi Sumatera Barat di Auditorium Gubernur Sumbar, Selasa (2/6).
Dalam rakor yang dihadiri Direktur Pengendalian Hak Tanah, Alih Fungsi Lahan, Kepulauan dan Wilayah Tertentu Kementerian ATR/BPN, Andi Renald, serta kepala daerah dan pemangku kepentingan se-Sumatera Barat itu, Maigus menilai perlindungan lahan pertanian harus berjalan seimbang dengan kebutuhan pembangunan dan investasi daerah.
“Kota Padang sebagai ibu kota provinsi tentu harus memperhatikan arah pembangunan dan investasi. Sehingga kami menilai sangat tidak memungkinkan apabila seluruh target LP2B itu harus dipenuhi oleh Kota Padang sendiri,” ujar Maigus.
Ia mengungkapkan, Kota Padang memiliki Lahan Baku Sawah (LBS) seluas 4.357,74 hektare dengan target penetapan LP2B mencapai 3.791,23 hektare atau sekitar 87 persen hingga tahun 2029. Sementara luas lahan yang saat ini tersedia baru mencapai 2.123,64 hektare atau sekitar 48 persen sehingga masih terdapat kekurangan lahan sekitar 1.667,59 hektare.
Menurut Maigus, target 87 persen tersebut merupakan target tingkat provinsi yang semestinya dicapai secara bersama-sama oleh seluruh kabupaten dan kota di Sumatera Barat.
Karena itu, Pemerintah Kota Padang mengusulkan agar daerah yang memiliki keterbatasan ruang akibat perkembangan kawasan perkotaan dapat memperoleh dukungan dari daerah lain yang masih memiliki potensi lahan pertanian lebih luas.
“Kami mengusulkan agar daerah yang secara zonasi tidak memungkinkan memenuhi target LP2B, maka dapat didukung oleh daerah lain yang memiliki potensi lahan lebih luas,” katanya.
Sementara itu, Direktur Pengendalian Hak Tanah, Alih Fungsi Lahan, Kepulauan dan Wilayah Tertentu Kementerian ATR/BPN, Andi Renald, mengatakan percepatan penetapan LP2B merupakan bagian dari implementasi Asta Cita kedua Presiden Prabowo Subianto dalam mewujudkan swasembada pangan, energi, air, ekonomi kreatif, ekonomi hijau, dan ekonomi baru.
Ia menyebutkan hingga saat ini baru 23 dari 38 provinsi di Indonesia yang telah memasukkan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) ke dalam RTRW provinsi. Sedangkan dari 504 kabupaten/kota, baru sekitar 203 daerah yang telah memuat KP2B dalam RTRW masing-masing.
“Kabupaten dan kota kita tidak bertambah luas, namun kebutuhan ruang terus meningkat. Oleh sebab itu diperlukan perencanaan dan pengendalian yang baik agar pembangunan tetap berjalan, namun keberadaan lahan pertanian pangan tetap terjaga demi masa depan ketahanan pangan kita bersama,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Pertanian dan Hortikultura Provinsi Sumatera Barat, Afriwarman, menjelaskan Sumatera Barat sebagai salah satu dari delapan provinsi penyangga lumbung pangan nasional memiliki Lahan Baku Sawah seluas 188.521 hektare yang tersebar di seluruh kabupaten dan kota.
Dari jumlah tersebut, ditargetkan menjadi LP2B seluas 164.025 hektare atau sekitar 87 persen guna menjamin keberlanjutan produksi pangan di masa mendatang.
Rakor tersebut juga dihadiri Sekretaris Daerah Kota Padang Raju Minropa, Plh Kepala Dinas Pertanian Kota Padang Ansoriudin, Kabid Penataan Ruang Dinas PUPR Kota Padang Lili Rahmaini, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdaprov Sumbar Adib Alfikri, serta para bupati, wali kota dan pemangku kepentingan terkait lainnya. (*)








