Pemko Padang Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, PAD Lampaui Target

oleh -101 Dilihat
oleh

PADANG,KLIKSIAR — Pemerintah Kota (Pemko) Padang secara resmi menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD Kota Padang dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Padang, Sabtu (6/6).

Ranperda tersebut disampaikan Wakil Wali Kota Padang Maigus Nasir mewakili Wali Kota Padang di hadapan Ketua DPRD Kota Padang Muharlion, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para wakil ketua dan anggota DPRD, Sekretaris Daerah Raju Minropa, serta kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemko Padang.

Dalam penyampaiannya, Maigus Nasir mengungkapkan rasa syukur atas capaian Pemerintah Kota Padang yang kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Barat.

Menurutnya, raihan tersebut merupakan WTP ke-13 yang berhasil diraih Pemko Padang dan yang ke-12 secara berturut-turut sejak tahun anggaran 2014.

“Raihan WTP ini menjadi yang ke-13 kalinya bagi Pemko Padang dan ke-12 secara berturut-turut sejak tahun anggaran 2014. Keberhasilan tersebut tidak lepas dari komitmen dan kerja sama antara Pemko dan DPRD dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang akuntabel dan transparan,” ujar Maigus Nasir.

Ia menegaskan, keberhasilan tersebut menjadi motivasi bagi Pemko Padang untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah sebagai bagian dari implementasi Program Unggulan (Progul) Padang Amanah yang menitikberatkan pada tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab.

Dalam laporan realisasi APBD Tahun Anggaran 2025, pendapatan daerah Kota Padang tercatat mencapai Rp2,85 triliun atau 99,15 persen dari target sebesar Rp2,88 triliun. Sementara itu, Pendapatan Asli Daerah (PAD) berhasil melampaui target dengan realisasi sebesar Rp924,53 miliar atau 102,99 persen dari target Rp897,69 miliar.

“Pemko Padang berkomitmen mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel, transparan, dan bertanggung jawab. Kami berharap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 ini dapat dibahas dan diproses DPRD Kota Padang sesuai ketentuan sehingga dapat ditetapkan menjadi Perda secara tepat waktu,” katanya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Padang Muharlion menyambut baik penyampaian Ranperda tersebut. Ia menyatakan DPRD segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk melakukan pembahasan bersama perangkat daerah terkait sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.

“Kita akan bahas Ranperda ini bersama OPD terkait, semoga dapat ditetapkan menjadi Perda sesuai jadwal yang ditetapkan,” ujar Muharlion.

Penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam siklus pengelolaan keuangan daerah, sekaligus bentuk akuntabilitas Pemko Padang kepada masyarakat melalui DPRD sebagai lembaga representatif. (*)