Resolusi Tujuh Tahun: Memutus Siklus Politik Elektoral, Transaksional, dan Rent Seeking

oleh -24 Dilihat
oleh

Oleh: Irdam Imran

Indonesia membutuhkan keberanian untuk memikirkan kembali desain ketatanegaraannya. Reformasi 1998 telah berhasil membatasi kekuasaan Presiden, tetapi setelah lebih dari dua dekade perjalanan demokrasi, muncul pertanyaan baru: apakah desain demokrasi kita sudah cukup mampu mencegah politik elektoral, politik transaksional dan rent seeking?

Pertanyaan ini tidak diarahkan kepada Presiden, partai politik atau parlemen tertentu. Ini adalah pertanyaan mengenai sistem.

Salah satu gagasan yang layak diperdebatkan adalah siklus tujuh tahun: Presiden dan Wakil Presiden menjabat tujuh tahun dalam satu periode tanpa dapat dipilih kembali; DPR RI dan DPD RI juga memiliki masa jabatan tujuh tahun, dengan pembatasan periode bagi anggotanya. Dengan demikian, MPR RI sebagai lembaga yang terdiri atas anggota DPR dan DPD mengikuti siklus konstitusional tersebut.

Gagasan ini bukan untuk memperpanjang kekuasaan elite. Justru sebaliknya: memutus kebutuhan elite politik untuk terus-menerus mengejar pemilu.

Dari Politik Elektoral ke Politik Kinerja

Dalam demokrasi elektoral, pemilu adalah instrumen penting untuk menghasilkan mandat rakyat. Tetapi persoalan muncul ketika seluruh kehidupan pemerintahan terlalu sering berada dalam bayang-bayang pemilu berikutnya.

Presiden yang dapat dipilih kembali mempunyai insentif politik untuk memikirkan periode kedua. Anggota legislatif yang terus-menerus mengejar pemilihan kembali juga dapat terjebak dalam politik popularitas dan pencitraan.

Akibatnya, energi politik dapat terserap untuk mempertahankan elektabilitas, membangun koalisi, mengamankan dukungan dan mencari sumber pembiayaan politik.

Padahal negara membutuhkan pemerintahan yang berpikir jauh melampaui siklus pemilu.

Karena itu, gagasan tujuh tahun harus diletakkan dalam satu prinsip:

tujuh tahun bukan untuk memperpanjang kekuasaan, tetapi untuk memperpanjang waktu bekerja tanpa tekanan elektoral yang berlebihan.

Presiden satu periode tidak perlu berkampanye untuk dirinya sendiri.

Ia memiliki tujuh tahun untuk menyelesaikan agenda strategis negara.

Setelah itu, mandat berakhir dan kekuasaan berpindah secara konstitusional.

DPR dan DPD Juga Tujuh Tahun

Kalau hanya Presiden yang diperpanjang menjadi tujuh tahun sementara DPR dan DPD tetap lima tahun, desain politik nasional tetap berada dalam siklus elektoral yang berbeda.

Karena itu, gagasan ini harus dipikirkan sebagai reformasi siklus kekuasaan nasional.

DPR RI tujuh tahun.

DPD RI tujuh tahun.

MPR RI mengikuti siklus tersebut karena keanggotaannya berasal dari DPR dan DPD.

Namun ada satu pagar yang tidak boleh dilupakan: tujuh tahun tidak boleh berarti kekuasaan legislatif tanpa batas.

Anggota DPR dan DPD perlu memiliki pembatasan periode agar terjadi sirkulasi elite.

Dengan demikian, seseorang tidak boleh menjadikan parlemen sebagai profesi kekuasaan seumur hidup.

Siklus tujuh tahun harus berjalan bersama regenerasi politik.

Memutus Politik Transaksional

Masalah demokrasi Indonesia bukan hanya frekuensi pemilu.

Masalah yang lebih serius adalah kemungkinan munculnya politik transaksional.

Dukungan politik dapat berubah menjadi pertukaran kepentingan: dukungan kepada pemerintah dibayar dengan akses terhadap jabatan, proyek, perizinan, konsesi atau kebijakan.

Di sinilah batas antara partai pendukung pemerintah dan negara harus dibuat sangat tegas.

Partai boleh mendukung Presiden.

Partai boleh masuk koalisi pemerintahan.

Tetapi APBN bukan milik koalisi.

Jabatan publik bukan hadiah politik.

Birokrasi bukan mesin partai.

Proyek negara bukan kompensasi atas dukungan politik.

Konsesi sumber daya alam bukan alat membayar loyalitas.

Karena itu, reformasi masa jabatan harus disertai instrumen pencegahan konflik kepentingan, transparansi pembiayaan partai politik, keterbukaan pengadaan, pengawasan perizinan dan audit terhadap penggunaan sumber daya negara.

Menghadapi Rent Seeking

Bahaya rent seeking muncul ketika kekuasaan politik digunakan untuk memperoleh keuntungan ekonomi melalui kedekatan dengan negara, bukan melalui kompetisi yang sehat.

Ia dapat terjadi di eksekutif maupun legislatif.

Di eksekutif, rent seeking dapat muncul melalui pengadaan, perizinan, konsesi, regulasi dan penempatan jabatan.

Di legislatif, ia dapat muncul ketika fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan dipergunakan untuk kepentingan ekonomi pribadi atau kelompok.

Karena itu, anggota DPR, DPD dan pejabat eksekutif harus memiliki standar konflik kepentingan yang lebih ketat.

Kepemilikan bisnis, hubungan keluarga yang relevan, penerimaan hadiah, hubungan dengan badan usaha dan potensi keuntungan dari kebijakan publik harus transparan.

Kekuasaan politik tidak boleh menjadi pintu masuk menuju rente ekonomi.

APBN Harus Kembali Menjadi Instrumen Konstitusional

APBN adalah uang rakyat.

Karena itu, penggunaan APBN harus berorientasi kepada tujuan konstitusional, bukan elektabilitas personal atau kepentingan partai.

Program pemerintah yang benar-benar dibutuhkan masyarakat tentu harus tetap dijalankan.

Tetapi harus tersedia mekanisme untuk memastikan bahwa program tersebut tidak dipakai sebagai kampanye terselubung.

Di sinilah BPK, DPR, DPD, media, masyarakat sipil dan aparat penegak hukum mempunyai peran penting.

Pengawasan juga harus bergeser dari sekadar penindakan setelah korupsi terjadi menuju pencegahan konflik kepentingan sebelum keputusan dibuat.

Tujuh Tahun Harus Diimbangi Checks and Balances

Ada kritik yang harus dijawab secara jujur.

Tujuh tahun adalah masa yang panjang.

Bagaimana jika Presiden buruk?

Bagaimana jika DPR buruk?

Bagaimana jika elite politik melakukan penyalahgunaan kekuasaan?

Jawabannya bukan mempertahankan siklus elektoral tanpa henti.

Jawabannya adalah memperkuat checks and balances.

DPR harus kuat mengawasi pemerintah.

DPD harus kuat memperjuangkan kepentingan daerah.

BPK harus independen memeriksa keuangan negara.

Peradilan harus bebas dari intervensi.

Pers harus merdeka.

Masyarakat sipil harus memiliki ruang kritik.

Dan mekanisme konstitusional untuk memberhentikan Presiden apabila terjadi pelanggaran serius harus tetap berjalan.

Tujuh tahun bukan tujuh tahun tanpa pengawasan.

Tujuh tahun adalah satu mandat yang lebih panjang dengan pagar konstitusional yang lebih kuat.

MPR RI sebagai Rumah Perubahan Konstitusi

Gagasan ini tentu bukan perkara sederhana.

Perubahan masa jabatan Presiden, DPR dan DPD menyangkut norma konstitusi. Karena itu, perjuangannya harus ditempuh melalui mekanisme perubahan UUD NRI Tahun 1945, bukan dengan meminta Mahkamah Konstitusi mengubah langsung ketentuan UUD.

MPR RI mempunyai posisi strategis untuk membuka dialog nasional mengenai gagasan tersebut.

Bukan berarti MPR harus langsung menyetujuinya.

MPR dapat memulai dengan kajian akademik dan konsultasi publik.

Pertanyaannya sederhana:

Apakah Indonesia ingin terus berada dalam siklus politik elektoral yang relatif pendek, atau membangun siklus tujuh tahun yang memberikan ruang lebih luas bagi pemerintahan untuk bekerja dan parlemen untuk menjalankan mandat konstitusionalnya?

Jawabannya harus lahir dari perdebatan publik yang terbuka.

Resolusi Konstitusional

Maka gagasan ini dapat dirumuskan sebagai sebuah resolusi:

Pertama, Presiden dan Wakil Presiden menjabat tujuh tahun dalam satu periode dan tidak dapat dipilih kembali.

Kedua, DPR RI dan DPD RI memiliki masa jabatan tujuh tahun dengan pembatasan periode keanggotaan untuk menjamin regenerasi politik.

Ketiga, MPR RI mengikuti siklus tujuh tahun sebagai konsekuensi dari keanggotaan DPR dan DPD.

Keempat, penggunaan APBN harus dilindungi dari kepentingan elektoral dan transaksi politik.

Kelima, hubungan antara pemerintah dan partai pendukung harus transparan dan bebas dari pertukaran kepentingan dengan sumber daya negara.

Keenam, konflik kepentingan pejabat eksekutif dan legislatif harus diatur secara ketat.

Ketujuh, pembiayaan partai politik harus transparan dan akuntabel.

Kedelapan, fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan tidak boleh digunakan untuk memperoleh rente ekonomi.

Kesembilan, pengadaan, perizinan, konsesi dan regulasi harus dibangun atas prinsip kompetisi, transparansi dan kepentingan publik.

Kesepuluh, checks and balances harus diperkuat sebanding dengan panjangnya masa jabatan.

Pada akhirnya, demokrasi bukan sekadar soal seberapa sering rakyat datang ke bilik suara.

Demokrasi juga tentang bagaimana kekuasaan bekerja setelah suara rakyat dihitung.

Kita membutuhkan sistem yang membuat Presiden berpikir tentang masa depan bangsa, bukan periode keduanya; anggota parlemen berpikir tentang kepentingan rakyat, bukan sekadar pemilu berikutnya; dan partai politik membangun kaderisasi, bukan berburu rente kekuasaan.

Tujuh tahun untuk bekerja.

Satu periode untuk mengabdi.

Parlemen tujuh tahun untuk menjalankan mandat konstitusi.

Tanpa APBN menjadi mesin elektoral.

Tanpa dukungan politik menjadi tiket menuju rente kekuasaan.

Inilah resolusi yang layak dibawa ke ruang publik dan kepada MPR RI: bukan memperpanjang umur kekuasaan, tetapi memperpanjang waktu untuk bekerja sekaligus memperpendek ruang bagi politik transaksional dan rent seeking.

Sebab konstitusi yang baik bukan hanya menghasilkan penguasa melalui pemilu.

Konstitusi yang baik juga memastikan bahwa setelah berkuasa, tidak seorang pun boleh menjadikan negara sebagai kendaraan untuk mempertahankan kekuasaan dan memperkaya jejaring politiknya.