Perda Adat Disahkan, Padang Perkuat Pelestarian Budaya Minangkabau

oleh -100 Dilihat
oleh

PADANG,KLIKSIAR— Pemerintah Kota Padang bersama DPRD Kota Padang resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Nilai Budaya Minangkabau. Regulasi tersebut diharapkan menjadi landasan hukum yang kokoh untuk menjaga eksistensi lembaga adat sekaligus memperkuat peran nilai-nilai budaya Minangkabau dalam kehidupan masyarakat di tengah arus modernisasi.

Pengesahan perda itu dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Kota Padang di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Padang, Sabtu (6/6). Penandatanganan nota persetujuan bersama dilakukan oleh Wali Kota Padang Fadly Amran, Wakil Wali Kota Maigus Nasir, Ketua DPRD Kota Padang Muharlion, serta para wakil ketua DPRD.

Rapat paripurna diawali dengan penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus), pendapat akhir fraksi-fraksi, serta pembacaan konsep keputusan dewan sebelum perda disahkan.

Wali Kota Padang Fadly Amran mengatakan, perda tersebut merupakan langkah strategis untuk memastikan nilai-nilai adat dan budaya Minangkabau tetap hidup dan relevan dalam pembangunan daerah. Menurut dia, penguatan lembaga adat menjadi bagian penting dari visi pembangunan Kota Padang yang berlandaskan agama dan budaya.

“Selama ini berbagai upaya pelestarian adat dan budaya telah berjalan, baik di lingkungan sekolah, lembaga adat maupun masyarakat. Kini semuanya memiliki landasan hukum yang kuat sehingga dapat dijalankan secara lebih terarah dan berkelanjutan,” ujar Fadly.

Ia menilai keberadaan perda itu akan memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dengan berbagai unsur adat dalam menjaga kehidupan sosial masyarakat. Peran ninik mamak, bundo kanduang, serta tokoh adat lainnya dinilai sangat penting dalam pembentukan karakter generasi muda dan memperkuat ketahanan sosial di tengah berbagai tantangan zaman.

Menurut Fadly, penguatan nilai adat juga dapat menjadi salah satu instrumen dalam mengantisipasi berbagai persoalan sosial yang berkembang di masyarakat, mulai dari tawuran, penyalahgunaan narkoba, hingga berbagai bentuk perilaku yang bertentangan dengan norma adat dan budaya Minangkabau.

Karena itu, Pemko Padang berkomitmen menindaklanjuti perda tersebut melalui berbagai kebijakan teknis dan program penguatan lembaga adat. Langkah itu mencakup dukungan operasional, fasilitasi kegiatan adat, serta sinkronisasi dengan berbagai regulasi yang berkaitan dengan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.

Ketua DPRD Kota Padang Muharlion menyebut perda tersebut memiliki arti penting karena memberikan kepastian hukum bagi keberadaan dan peran lembaga adat di Kota Padang. Regulasi itu juga diharapkan mampu memperkuat fungsi Kerapatan Adat Nagari (KAN), Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM), ninik mamak, dan bundo kanduang dalam kehidupan masyarakat.

“Perda ini menjadi payung hukum yang jelas bagi penguatan lembaga adat sehingga keberadaannya dapat terus berkontribusi dalam pembangunan daerah dan pembinaan masyarakat,” kata Muharlion.

Pengesahan perda tersebut mendapat apresiasi dari kalangan tokoh adat. Tokoh adat Kota Padang, Dasman Boy Datuak Rajo Dihilie, menilai regulasi itu menjadi tonggak penting dalam upaya menjaga keberlangsungan adat dan budaya Minangkabau di Kota Padang.

Ia berharap implementasi perda tidak berhenti pada tingkat regulasi daerah, tetapi juga diperkuat melalui aturan-aturan di tingkat nagari agar pelestarian nilai adat dapat berjalan lebih efektif dan berkesinambungan.

Dengan disahkannya Perda Nomor 5 Tahun 2026, Kota Padang kini memiliki instrumen hukum yang lebih kuat dalam menjaga identitas budaya Minangkabau sekaligus memperkuat peran lembaga adat sebagai mitra pemerintah dalam membangun masyarakat yang berkarakter, berbudaya, dan berketahanan sosial. (*)