DPRD Padang Sahkan Pertanggungjawaban APBD 2025

oleh -123 Dilihat
oleh

PADANG,KLIKSIAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah. Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna, Senin (15/6).

Wali Kota Padang, Fadly Amran, menyampaikan apresiasi atas dukungan pimpinan dan seluruh anggota dewan. Ia menegaskan keberhasilan Pemko Padang meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Capaian ini menjadi yang ke-13 kalinya, dengan 12 di antaranya diraih secara berturut-turut.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK memberikan opini WTP atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Padang Tahun Anggaran 2025,” ujar Fadly dalam pidato sambutannya.

Menurutnya, prestasi tersebut bukan sekadar capaian administratif, melainkan bukti komitmen Pemko Padang dalam mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel dan transparan.

Catatan Kritis Fraksi

Meski laporan keuangan diterima baik oleh seluruh fraksi, sejumlah catatan kritis tetap dilayangkan. Sorotan tajam muncul terkait tingginya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) serta capaian retribusi daerah yang belum maksimal.

Ketua Fraksi Gerindra, Wahyu Hidayat, menyoroti SiLPA tahun 2025 yang membengkak menjadi Rp157,48 miliar, naik 15,79 persen dibanding tahun sebelumnya. Menurutnya, besarnya dana yang tidak terserap bukanlah indikator penghematan, melainkan sinyal lemahnya perencanaan anggaran.

“Uang sebesar Rp157 miliar yang mengendap sepanjang tahun adalah peluang yang terlewat untuk memperbaiki fasilitas pendidikan, kesehatan, atau bantuan langsung tunai,” tegasnya.

Senada, Ketua Fraksi PDI Perjuangan PPP, Wismar Panjaitan, menyoroti realisasi retribusi daerah yang hanya mencapai 83,99 persen dari target. Fraksi PAN juga mempertanyakan penyebab melesetnya target tersebut, sehingga menimbulkan kekhawatiran terhadap kualitas pelayanan pemerintah di lapangan.

“Apakah target dipatok tidak sesuai potensi, atau ada kendala dalam pelaksanaan pengumpulan retribusi?” ujar perwakilan Fraksi PAN.

Fokus 2026: Kota Jasa Terkemuka

Selain membahas pertanggungjawaban APBD 2025, rapat paripurna juga menjadi momentum penyampaian Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun 2026.

Fadly Amran menegaskan arah kebijakan pembangunan Kota Padang tahun depan adalah “Penguatan Pondasi Transformasi sebagai Kota Jasa Terkemuka yang Inklusif dan Berkelanjutan.”

Ia menjelaskan, pos anggaran perubahan dipersiapkan untuk mendukung agenda besar, seperti partisipasi Kota Padang dalam Pekan Olahraga Provinsi 2026 serta perayaan Hari Jadi Kota Padang ke-357. Untuk menopang program prioritas tersebut, proyeksi belanja daerah ditetapkan sebesar Rp3,20 triliun. (Adv)