Sejarah Kelam! DPRD 50 Kota Dua Kali Berturut Tolak Pertanggungjawaban Bupati

oleh -37 Dilihat
oleh

PAYAKUMBUH,KLIKSIAR – Suhu politik di Limapuluh Kota makin panas. Untuk kedua kalinya secara beruntun, DPRD menolak pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2025 dari Bupati Safni Sikumbang bersama Wakilnya, Ahlul Badrito.

Penolakan itu disampaikan lima fraksi dalam rapat paripurna, Rabu (16/7) sore. Fraksi yang menolak adalah Nasdem, PAN, Demokrat, PKB, dan PKS. Safni tidak hadir, hanya diwakili Wakil Bupati Ahlul Badrito.

Menurut DPRD, pemerintah daerah bersama TAPD dinilai serampangan dalam mengelola anggaran. Bahkan, tata kelola yang amburadul itu berpotensi menyeret ke ranah hukum.

Juru bicara Fraksi PAN, Yori Anggara, menegaskan penolakan merupakan hasil kajian mendalam. “Pemerintah daerah tidak mampu melaksanakan tata kelola yang baik, terutama soal penggunaan anggaran,” ujarnya.

Yori mengungkapkan, dari 35 produk hukum yang diterbitkan Pemkab, 27 di antaranya tidak difasilitasi Biro Hukum Pemprov Sumbar. “Ini menyalahi aturan, bahkan bisa bermasalah secara hukum,” katanya.

Fraksi Nasdem menyoroti pergeseran anggaran tanpa sepengetahuan DPRD. “Sudah tujuh kali dilakukan sepanjang 2025, nilainya puluhan miliar,” ungkap Esi Asmawati.

Fraksi Demokrat juga menolak karena kesalahan hitung Kemampuan Keuangan Daerah (KKD). “BPK menyebut rendah, TAPD malah sedang. Akibatnya anggaran yang telanjur dipakai jadi temuan BPK,” kata Andri Helmiadi.

PKS menyoroti belum dianggarkannya pembayaran pajak kendaraan dinas serta rendahnya realisasi belanja APBD yang baru 40,72 persen hingga triwulan III. “Ini berdampak pada membengkaknya SiLPA dan defisit anggaran,” ujar Ketua Fraksi PKS, Prof Herman Mawardi.

Fraksi PKB menilai pengelolaan anggaran timpang. “Belanja pegawai mencapai 61,54 persen, belanja modal hanya 6 persen. Ini jelas tidak sehat,” tegas Siska, Ketua DPC PDI Perjuangan yang bergabung dengan Fraksi PKB.

Menariknya, PKS, PDI Perjuangan, dan Hanura yang dulu pendukung utama Safni–Ahlul, kini ikut menolak pertanggungjawaban.  (*)