Sawah Digerus Tambang di Kasang, Presiden Komintau: Itu Kangkangi Perpres

oleh -31 Dilihat
oleh

JAKARTA, KLIKSIAR – Viral sebuah video di akun Instagram tentang warga yang melapor ke Ombudsman RI Perwakilan Sumbar atas terbitnya IUP (Izin Usaha Pertambangan) di Kasang, Padang Pariaman.

“Duka atas bencana November belum hilang, eh IUP terbit di tanah halaman kami, Kasang Padang Pariaman,” ujar Yosni Boti saat melapor ke Ombudsman Perwakilan Sumbar, dikutip dari akun Instagram, Kamis (16/7/2025).

Atas kasus itu, Presiden Komintau (Komunitas Minang Rantau) Dt Harris mengecam terbitnya IUP tersebut.

“Bencana ekologi pasti menghantui setiap warga di sekitar areal tambang yang IUP-nya diterbitkan itu. Sebelumnya, November lalu, negeri itu menjadi satu dari banyak daerah di Ranah Minang yang luluh lantak dan nestapa diterjang bencana hidrometeorologi,” ujar Dt Harris, Kamis siang di Jakarta.

Menurut Dt Harris, dari penelusuran ternyata bukan hanya soal bencana dan IUP, tetapi juga adanya perubahan fungsi sawah menjadi areal tambang.

“Apa Gubernur Sumbar atau pihak berwenang atas izin IUP ini tidak mendukung program ketahanan pangan Presiden RI Bapak Prabowo Subianto?” ujarnya.

Pasalnya, kata Dt Harris, Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026 tegas melarang alih fungsi lahan sawah.

“Pengendalian alih fungsi sawah itu sama dengan larangan. Apalagi areal sawah terdampak IUP diduga merupakan sawah rakyat, yang kehidupannya bergantung kepada hasil panen sawah itu,” tegas Dt Harris.

Penerbitan IUP di Kasang, Padang Pariaman, dari pantauan digital Dt Harris telah memunculkan kekecewaan warga. Mereka juga dihantui ancaman bencana alam akibat aktivitas tambang di sana.

Warga kecewa mendatangi Ombudsman RI untuk menelisik apakah ada dugaan malpraktik atas terbitnya IUP tersebut.

“Apapun alasan yuridis atas terbitnya IUP itu, saya berharap Gubernur mencabut kembali IUP tersebut demi kemanusiaan dan program utama Presiden RI, yaitu ketahanan pangan,” tutup Dt Harris.  (*)