Irman Gusman: Publik Menunggu, RUU Perampasan Aset Harus Selesai Tahun Ini

oleh -27 Dilihat
oleh

JAKARTA, KLIKSIAR — Senator RI asal Sumatera Barat, Irman Gusman, mengapresiasi penuntasan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang ditargetkan selesai pada tahun 2026.

Menurut mantan ketua DPD RI dua periode itu, publik telah menunggu terlalu lama sebuah regulasi yang mampu memperkuat pemberantasan korupsi dan berbagai kejahatan ekonomi sekaligus memastikan hasil kejahatan dapat dikembalikan untuk kepentingan negara dan masyarakat.

Lebih lanjut, tokoh senior kelahiran Padang Panjang itu menilai, di tengah berkembangnya berbagai informasi yang menyebut RUU Perampasan Aset ditolak atau tidak lagi menjadi prioritas pembahasan, masyarakat perlu memperoleh informasi yang utuh.

Hingga saat ini, tambahnya, RUU Perampasan Aset masih tercatat dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026 dan tetap menjadi agenda legislasi nasional. Karena itu, perhatian publik seharusnya tidak lagi terfokus pada polemik status RUU tersebut, melainkan pada bagaimana memastikan pembahasannya dapat segera diselesaikan.

“Publik menunggu. Karena RUU Perampasan Aset masih berada dalam Prolegnas Prioritas 2026, maka pembahasannya harus didorong agar dapat selesai tahun ini,” ujarnya dalam keterangan tertulis (15/7).

Irman Gusman juga menilai, keberadaan RUU Perampasan Aset merupakan bagian penting dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan meningkatkan efektivitas penegakan hukum.

Sebagaimana diketahui, bahwa selama ini, tidak sedikit kasus korupsi dan kejahatan ekonomi yang berhasil diproses secara pidana, namun pemulihan aset hasil kejahatan belum berjalan optimal.

Meski demikian, Irman mengingatkan bahwa percepatan pembahasan tidak boleh mengorbankan kualitas substansi. Sehingga RUU Perampasan Aset harus dibangun di atas prinsip negara hukum, perlindungan hak asasi manusia, due process of law, serta pengawasan yudisial yang kuat.

“Negara harus tegas terhadap hasil kejahatan, tetapi tidak boleh mengabaikan hak-hak warga negara. Kekuatan negara dalam merampas aset hasil tindak pidana harus berjalan beriringan dengan jaminan kepastian hukum, transparansi, dan mekanisme pengawasan yang memadai,” tegasnya.

Ketua Dewan Pakar Bidang Ekonomi UMKM PP Muhammadiyah itu juga menilai, salah satu tantangan terbesar dalam pembahasan RUU ini adalah menemukan titik keseimbangan antara kebutuhan memperkuat asset recovery dan kewajiban negara menjaga prinsip-prinsip konstitusi.

Oleh karena itu, setiap mekanisme perampasan aset harus memiliki dasar pembuktian yang jelas, dilakukan melalui proses hukum yang dapat diuji, serta memberikan perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik.

Lebih lanjut, Irman mendorong agar proses pembahasan RUU Perampasan Aset tetap membuka ruang partisipasi publik yang luas. Menurutnya, keterlibatan akademisi, praktisi hukum, organisasi masyarakat sipil, pelaku usaha, dan berbagai elemen masyarakat akan memperkaya substansi serta memperkuat legitimasi undang-undang yang dihasilkan.

“Pembahasan harus terbuka dan partisipatif. Semakin banyak masukan yang konstruktif, semakin baik kualitas regulasi yang dihasilkan. Kita ingin melahirkan undang-undang yang efektif memberantas korupsi, tetapi juga menjamin keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan hak warga negara,” ujarnya.

Irman berharap DPR dan pemerintah dapat memanfaatkan momentum pembahasan yang sedang berlangsung untuk menyelesaikan RUU Perampasan Aset pada tahun 2026.

“Penyelesaian RUU Perampasan Aset ini akan menjadi langkah strategis dalam memperkuat sistem hukum nasional sekaligus menjawab harapan masyarakat terhadap agenda pemberantasan korupsi yang lebih efektif dan berkeadilan,” pungkasnya. (*)