PADANG,KLIKSIAR — Keluarga besar IP (24), perempuan muda yang meninggal dunia di kawasan Pondok, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang, meminta pihak kepolisian menghentikan proses hukum terkait peristiwa yang menimpa almarhumah.
Permintaan tersebut disampaikan keluarga setelah melakukan musyawarah dan memutuskan untuk menerima kepergian IP. Keluarga juga meminta agar tidak dilakukan tindakan lanjutan terhadap jenazah, termasuk otopsi maupun ekshumasi.
Ayah kandung IP, Misdianto, mengatakan keputusan tersebut diambil semata-mata demi ketenangan almarhumah dan keluarga. Menurutnya, keluarga tidak ingin peristiwa tersebut terus berkembang menjadi berbagai informasi yang tidak jelas di tengah masyarakat.
“Kami hanya ingin anak kami tenang di alam sana. Keputusan ini diambil setelah keluarga besar bermusyawarah. Kami berharap permintaan ini sekaligus mengakhiri informasi yang simpang siur di tengah masyarakat,” ujar Misdianto kepada wartawan, Selasa (29/9/2026).
Misdianto mengatakan keluarga telah menerima peristiwa tersebut sebagai musibah dan tidak berniat menuntut pihak mana pun. Ia juga menegaskan bahwa sejak awal keluarga tidak menghendaki dilakukannya otopsi maupun ekshumasi terhadap jenazah IP.
“Tak perlu otopsi, kami ikhlas. Anak kami sudah tiada dan kami menerima semua ini sebagai takdir dari Yang Kuasa. Tolong jangan lagi diperpanjang, kami tidak menyalahkan pihak mana pun,” katanya.
Selain menyampaikan permintaan kepada kepolisian, keluarga juga mengimbau masyarakat dan pengguna media sosial untuk tidak lagi menyebarluaskan foto maupun video IP.
Menurut Misdianto, beredarnya berbagai materi visual terkait almarhumah di media sosial telah menambah beban psikologis keluarga yang tengah berduka.
“Informasi memang tidak bisa dihambat, tapi untuk kali ini kami mohon, tolong jangan sebarkan lagi video atau foto anak kami. Keluarga sudah cukup menderita, jangan ditambah lagi beban psikologis kami. Jika memungkinkan, kami meminta foto dan video yang terlanjur diunggah agar dihapus,” ujarnya.
Misdianto juga membantah sejumlah narasi dan tuduhan yang beredar di media sosial terkait almarhumah. Salah satunya mengenai dugaan keterlibatan dengan narkoba.
Ia meminta masyarakat tidak mengambil kesimpulan berdasarkan informasi yang beredar di media sosial tanpa adanya keterangan atau konfirmasi dari pihak yang berwenang.
“Kami membantah informasi tersebut. Tidak ada anggota keluarga kami yang terlibat dengan barang haram itu,” tegasnya.
Keluarga berharap masyarakat menghormati keputusan mereka dan tidak lagi menyebarkan informasi, foto, maupun video yang berkaitan dengan IP, terlebih apabila materi tersebut belum dipastikan kebenarannya.
Permintaan keluarga terkait penghentian proses hukum tersebut, menurut Misdianto, telah disampaikan kepada pihak kepolisian.
Meski demikian, permintaan keluarga merupakan sikap dari pihak keluarga. Adapun mengenai status dan langkah hukum atas peristiwa tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan pihak kepolisian sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Keluarga juga berharap pemberitaan mengenai IP dilakukan secara proporsional dengan tetap menghormati privasi, martabat almarhumah, serta kondisi keluarga yang sedang berduka. (*)








