Pemko Padang Perketat Disiplin ASN, Pelanggar Terancam Pemotongan TPP hingga Hukuman Disiplin

oleh -136 Dilihat
oleh

PADANG,KLIKSIAR — Pemerintah Kota Padang memperketat pengawasan terhadap kedisiplinan aparatur sipil negara (ASN), khususnya terkait ketentuan jam kerja, kewajiban kehadiran, dan pelaksanaan tugas di lingkungan pemerintahan. ASN yang melanggar ketentuan tersebut terancam dikenai sanksi, mulai dari teguran, penyesuaian atau pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), hingga hukuman disiplin sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Penegasan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah Kota Padang Nomor 800.1.6.2/981/BKPSDM-PDG/2026 tertanggal 1 Oktober 2026 tentang Ketentuan Jam Kerja, Kewajiban Kehadiran, dan Penegakan Disiplin bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kota Padang.

 

Sekretaris Daerah Kota Padang, Raju Minropa, mengatakan penerbitan surat edaran tersebut merupakan langkah untuk meningkatkan disiplin, tanggung jawab, dan kepatuhan ASN dalam menjalankan tugas serta memberikan pelayanan kepada masyarakat.

 

Menurutnya, kedisiplinan ASN tidak cukup hanya dibuktikan melalui kehadiran secara administratif dalam sistem presensi. Setiap aparatur juga harus benar-benar berada di tempat tugas dan melaksanakan tanggung jawabnya selama jam kerja.

 

“Kehadiran secara administratif melalui sistem presensi tidak serta-merta membuktikan bahwa ASN telah melaksanakan tugas selama jam kerja. Namun, aparatur kita harus berada di pos tugasnya selama jam kerja, dan hanya meninggalkan pos tugas dengan alasan dan penugasan yang jelas,” tegas Raju.

 

Ia menekankan, seluruh ASN di lingkungan Pemko Padang wajib mematuhi ketentuan jam kerja yang telah ditetapkan. Pegawai harus berada di tempat kerja selama jam dinas, kecuali menjalankan tugas dinas luar, perjalanan dinas, atau memiliki alasan sah lainnya.

 

Presensi Tidak Boleh Sekadar Formalitas

 

Dalam surat edaran tersebut, Pemko Padang juga menegaskan larangan terhadap berbagai bentuk pelanggaran disiplin kehadiran. Di antaranya, menitipkan presensi kepada pegawai lain, memanipulasi data kehadiran, melakukan presensi tetapi kemudian meninggalkan tempat kerja tanpa alasan yang sah, serta menjalankan usaha atau kegiatan pribadi selama jam dinas.

 

Praktik tersebut dinilai bertentangan dengan kewajiban ASN untuk menaati ketentuan jam kerja dan melaksanakan tugas secara bertanggung jawab.

 

Penegakan aturan ini diharapkan dapat membangun budaya kerja yang lebih disiplin di seluruh perangkat daerah. Dengan demikian, kehadiran pegawai tidak hanya tercatat dalam sistem, tetapi juga tercermin dari pelaksanaan pekerjaan dan kualitas pelayanan publik.

 

Penerbitan surat edaran itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, serta Peraturan Wali Kota Padang Nomor 2 Tahun 2026 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai ASN.

 

Kepala Perangkat Daerah Diminta Aktif Mengawasi

 

Untuk memastikan aturan berjalan efektif, kepala perangkat daerah dan atasan langsung diwajibkan melakukan pengawasan secara rutin terhadap kehadiran serta pelaksanaan tugas pegawai di unit kerja masing-masing.

 

Pimpinan perangkat daerah juga diminta memberikan teladan dalam menerapkan disiplin kerja. Mereka tidak diperbolehkan membiarkan ataupun menutupi pelanggaran yang dilakukan bawahannya.

 

Sementara itu, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Padang akan melaksanakan pemantauan serta inspeksi mendadak (sidak), baik secara berkala maupun tanpa pemberitahuan sebelumnya, ke seluruh unit kerja di lingkungan Pemko Padang.

 

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kepatuhan ASN terhadap ketentuan jam kerja sekaligus mencegah terjadinya pelanggaran disiplin.

 

Raju kembali mengingatkan bahwa disiplin merupakan bagian penting dari tanggung jawab ASN sebagai pelayan masyarakat. Karena itu, setiap pegawai dituntut menjalankan tugas secara profesional dan mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku.

 

“Dengan diterbitkannya Surat Edaran ini, seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kota Padang agar meningkatkan disiplin, tanggung jawab, dan kepatuhan terhadap ketentuan jam kerja,” ujarnya.

 

Melalui kebijakan ini, Pemko Padang berharap tercipta lingkungan kerja pemerintahan yang lebih tertib, produktif, dan berorientasi pada pelayanan publik. Penegakan disiplin juga diharapkan dapat memperkuat akuntabilitas aparatur serta memastikan setiap pegawai menjalankan kewajibannya sesuai tugas dan tanggung jawab masing-masing.Catatan redaksi: Sebelum berita diterbitkan, sebaiknya pastikan kembali kesesuaian nomor dan judul peraturan yang menjadi dasar penerbitan surat edaran, serta ketentuan sanksi TPP dalam regulasi yang berlaku. (*)