Ali Muda Dorong Pemanfaatan Perhutanan Sosial di Bonjol

oleh -61 Dilihat
oleh

*PASAMAN* – Aula UDKP Bonjol, Nagari Ganggo Hilia, Kecamatan Bonjol, menjadi saksi antusiasme warga dalam sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Sumatera Barat Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perhutanan Sosial. Anggota DPRD Sumbar, Ali Muda, SH, memimpin langsung kegiatan yang digelar pada Kamis (27/3). Acara ini menghadirkan jajaran tokoh masyarakat dan pihak terkait, termasuk Kepala UPTD Kehutanan Sumbar, Terra Dharma, serta Kasi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Nagari Bonjol, Edi Nur, ST.

Dalam sambutannya, Ali Muda menyoroti bahwa sekitar 60 persen wilayah Bonjol merupakan hutan lindung, sementara sisanya adalah kawasan hutan yang bisa dikelola masyarakat. “Perda ini hadir untuk membantu masyarakat memahami dan memanfaatkan perhutanan sosial dengan tetap menjaga kelestarian hutan. Ini adalah langkah strategis untuk keseimbangan ekosistem dan kesejahteraan bersama,” ungkap Ali Muda.

Kepala UPTD Kehutanan Sumbar, Terra Dharma, menjelaskan bahwa konsep perhutanan sosial adalah program pemerintah pusat yang memberikan akses kepada masyarakat untuk mengelola hutan secara berkelanjutan. “Jika dikelola dengan benar, hutan bisa direhabilitasi tanpa memberikan dampak buruk bagi masyarakat. Kolaborasi dan kesadaran menjadi kunci keberhasilannya,” ujarnya.

Sementara itu, Edi Nur, Kasi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Nagari, menegaskan pentingnya peran masyarakat dalam menjaga lingkungan sekitar. “Bonjol dikelilingi oleh hutan lindung dan cagar alam. Penting bagi kita semua untuk melestarikan sumber daya alam ini demi generasi mendatang,” katanya.

Ali Muda berharap melalui sosialisasi ini, warga Bonjol dapat memahami lebih dalam kebijakan perhutanan sosial serta menjadi pelaku aktif dalam pengelolaan hutan yang bijak. “Dengan sinergi antara kebijakan dan masyarakat, kita tidak hanya melindungi lingkungan, tetapi juga menciptakan peluang ekonomi yang berkelanjutan,” tutupnya.

Acara yang juga dihadiri oleh ninik mamak, Bundo Kanduang, dan Wali Nagari se-Kecamatan Bonjol ini menegaskan kembali komitmen bersama untuk menjaga kelestarian hutan. Lewat Perda ini, Bonjol diharapkan menjadi model pengelolaan hutan sosial yang harmonis dan berdaya guna. (***)