Sesuai dengan agenda DPRD, Senin 14 Desember 2020 telah ditetapkan Keputusan Persetujuan terhadap Perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang RTRW Kabupaten Kepulauan Mentawai 2015-2035, dengan ditandatanganinya nota kesepakatan bersama Pemerintah Daerah dengan DPRD.
Kepala Bappeda Kabupaten Kepulauan Mentawai, Dr. Naslindo Sirait menjelaskan bahwa setelah beberapa kali pembahasan bersama DPRD dan audiensi dengan Gubernur Sumatera Barat pada bulan Agustus 2020 yang lalu, banyak masukan dan perbaikan terkait penyempurnaan terhadap Perubahan Perda RTRW ini, terutama pada substansi Rencana Struktur Ruang Wilayah dan Rencana Pola Ruang Wilayah.
Secara Umum Naslindo Sirait juga menjelaskan bahwa latar belakang dilakukannya revisi RTRW ini karena adanya perubahan kebijakan nasional yang sangat mendasar, selain itu terjadinya perkembangan wilayah yang pesat melebihi perkiraan dalam RTRW terdahulu serta adanya prioritas pengembangan wilayah.
Namun dengan kondisi wilayah Kabupaten Kepulauan Mentawai 82% dari luas wilayahnya merupakan kawasan hutan, menyebabkan sulitnya memenuhi kebutuhan ruang yang mendasar bagi pembangunan infrastruktur fasilitas umum, fasilitas sosial, lahan usaha (pertanian dan perladangan) seiring dengan dinamika pembangunan yang makin pesat.
“Yang tidak kalah pentingnya adalah permasalahan ketidakjelasan status kepemilikan lahan masyarakat yang berada di kawasan hutan, baik permukiman maupun perladangan, berdampak kepada tidak terpenuhinya hak-hak masyarakat”, ujarnya .
Selain itu, dengan adanya revisi RTRW ini diharapkan juga dapat memicu masuknya investasi dengan memberikan ruang-ruang yang dapat dikembangkan melalui investasi.
“Untuk itu tim Penyusun Revisi RTRW dibawah koordinator Bappeda telah berupaya maksimal untuk menyiapkan dokumen perencanaan Revisi RTRW sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku, ujar Naslindo
Dikatakan, Sampai saat ini kita telah menyelesaikan tahapan pembahasan dan persetujuan dengan DPRD serta persetujuan validasi KLHS Revisi RTRW oleh Dinas LH Provinsi Sumatera Barat.
Untuk selanjutnya Rancangan Perubahan Perda RTRW yang telah disepakati ini akan di evaluasi oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat untuk memperoleh rekomendasi Gubernur dan tahapan berikutnya akan disampaikan ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang untuk proses persetujuan substansi serta validasi Peta Tematik ke BIG.
“Komitmen kita bersama adalah melaksanakan dan mengawal setiap tahapan yang harus dilalui dan terus memperjuangkan usulan perubahan fungsi Kawasan hutan/holding zone ke Kementerian LHK yang akan difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat nantinya sesuai janji Gubernur saat audiensi yang lalu, ungkap Naslindo. (Rel)