BK DPRD Sumbar Segera Bahas Status Tersangka Beni Saswin

oleh -392 Dilihat
oleh

PADANG,KLIKSIAR—Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Sumatera Barat, Bakri Bakar dari Fraksi NasDem, menyatakan pihaknya akan segera menggelar rapat untuk menindaklanjuti penetapan status tersangka terhadap anggota DPRD Sumbar, Beni Saswin Nasrun.

“Rapat BK akan digelar Senin, 12 Januari 2025,” ujar Bakri Bakar saat dihubungi di Padang, Jumat (9/1).

Ia menegaskan, penetapan status tersangka terhadap Beni Saswin oleh Kejaksaan Negeri Padang menjadi perhatian serius BK DPRD Sumbar. Namun demikian, Bakri menyatakan belum bisa memberikan komentar lebih jauh karena kasus tersebut telah masuk ke ranah hukum.

Diketahui, Beni Saswin yang merupakan anggota DPRD Sumbar periode 2024–2029 dari Fraksi Demokrat, tidak masuk kantor sejak Juni 2025.

Penetapan tersangka terhadap Beni Saswin tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Kejaksaan Negeri Padang Nomor TAP-03/L.3.10/Fd.2/12/2025 tertanggal 29 Desember 2025. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi fasilitas kredit PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Cabang Padang.

Kasus ini terkait pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja dan Bank Garansi distribusi semen kepada PT Benal Ichsan Persada pada periode 2013 hingga 2020. Beni Saswin diduga mengajukan agunan fiktif saat menjabat sebagai Direktur sekaligus Komisaris perusahaan tersebut.

Selain Beni Saswin, penyidik juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Rika Ardinata, mantan Senior Relationship Manager BNI periode 2016–2019, dan Riko Febrindo, mantan Relationship Manager periode 2018–2020. Penetapan keduanya tertuang dalam Surat Keputusan Nomor TAP-04 dan TAP-05 tertanggal sama.

Penyidik Kejari Padang menyatakan seluruh tahapan hukum telah dilalui, mulai dari pemanggilan sah, pemeriksaan saksi, hingga penetapan tersangka dan pemberitahuan hak-hak tersangka.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Meski tidak dilakukan penahanan terhadap Riko Febrindo karena dinilai kooperatif, penyidik tetap memberlakukan pencekalan terhadap seluruh tersangka guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. (***)