PADANG,KLIKSIAR-– Tersangka berinisial BSN kembali mangkir dari panggilan penyidik Kejaksaan Negeri Padang. Hingga pemanggilan ketiga yang dijadwalkan Rabu (21/1), ia tak kunjung hadir tanpa alasan jelas.
Plt Kasi Pidsus merangkap Kasipidum Kejari Padang, Budi Sastera, menegaskan pihaknya sudah melayangkan surat resmi untuk pemeriksaan. Namun tersangka tetap tidak memenuhi panggilan.
“Ini panggilan ketiga sebagai tersangka. Sampai sekarang yang bersangkutan belum hadir dan kami tidak mengetahui alasannya,” ujarnya.
Keberadaan BSN kini belum diketahui. Penyidik telah meminta bantuan Kejaksaan Tinggi Sumbar untuk melacak yang bersangkutan.
“Kita belum mengetahui keberadaan BSN. Penyidik sudah meminta bantuan melalui Kejati,” tambahnya.
Penyidik membuka kemungkinan menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) bila tersangka terus mangkir. Langkah itu akan ditempuh sesuai prosedur hukum.
“Kita bisa saja mengeluarkan surat DPO melalui proses nantinya,” tegas Budi.
Kejari Padang menilai sikap BSN menunjukkan itikad tidak baik, sebab tidak pernah hadir meski dipanggil secara sah dan patut.
“Penilaian kami, ada itikad tidak baik karena sudah dipanggil secara patut, tetapi tidak hadir,” katanya.
Dalam perkara ini, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Dua di antaranya kooperatif sehingga tidak ditahan. Berbeda dengan BSN yang sama sekali tidak memenuhi panggilan.
Penyidik memastikan penanganan perkara berjalan profesional tanpa intervensi pihak mana pun.
“Tidak ada intervensi dalam penanganan kasus ini,” tutup Budi. (***)







