PADANG,KLIKSIAR — Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumatera Barat terus memperluas jangkauan pelayanan publik dengan mendekatkan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) kepada masyarakat. Sekolah, perguruan tinggi, perkantoran hingga pondok pesantren menjadi sasaran program pelayanan bergerak tersebut.
Langkah ini merupakan upaya kepolisian menghadirkan pelayanan yang lebih mudah dijangkau, sekaligus membangun kesadaran masyarakat tentang pentingnya kelengkapan administrasi dan keselamatan berkendara.
Dirlantas Polda Sumbar Kombes Pol. Kukuh Priyo Taruno mengatakan, pelayanan dengan sistem jemput bola menjadi bagian dari pendekatan humanis kepolisian dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat.
Menurutnya, program tersebut sejalan dengan inisiatif SIM Komunitas bertajuk Dekat, Cepat, Tepat yang digagas Korlantas Polri.
“Program ini dirancang untuk memperluas akses layanan SIM sehingga masyarakat tidak selalu harus mendatangi kantor pelayanan. Melalui koordinasi dengan lingkungan atau komunitas setempat, pelayanan diharapkan dapat menjangkau lebih banyak kelompok masyarakat,” ujarnya Minggu (1/11).
Kombes Kukuh menyampaikan lagi, sasaran program mencakup berbagai lingkungan yang memiliki aktivitas masyarakat cukup tinggi, termasuk institusi pendidikan dan tempat kerja.
“Sekolah menjadi salah satu perhatian utama karena edukasi keselamatan berlalu lintas perlu diberikan sejak usia muda. Melalui pendekatan tersebut, pelajar diharapkan memahami aturan berkendara serta risiko yang dapat muncul akibat pelanggaran lalu lintas,” katanya.
Pelayanan juga diarahkan ke lingkungan perguruan tinggi. Mahasiswa diharapkan semakin memahami bahwa berkendara di jalan raya tidak cukup hanya dengan memiliki kendaraan, tetapi juga harus memenuhi persyaratan hukum dan mengutamakan keselamatan diri maupun pengguna jalan lainnya.
Di lingkungan perkantoran, program ini diharapkan membantu masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu untuk mengurus administrasi SIM. Kehadiran layanan yang lebih dekat dapat menjadi alternatif bagi warga yang ingin melengkapi dokumen berkendara sesuai ketentuan.
Pondok pesantren turut menjadi bagian dari sasaran kegiatan. Selain memperkenalkan layanan administrasi kepolisian, edukasi juga diarahkan pada pemahaman mengenai penggunaan helm, kepatuhan terhadap rambu lalu lintas, serta batas usia yang diperbolehkan untuk mengemudikan kendaraan.
Meski pelayanan dilakukan dengan pendekatan jemput bola, seluruh proses penerbitan SIM tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku. Pemohon SIM baru harus memenuhi persyaratan administrasi serta menjalani tahapan pengujian teori dan praktik sesuai jenis SIM yang diajukan.
Untuk SIM C, misalnya, pemohon harus telah berusia minimal 17 tahun dan memenuhi persyaratan lainnya. Ketentuan tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan pengendara memiliki kesiapan serta kompetensi sebelum berkendara di jalan umum.
Bagi masyarakat yang mengajukan perpanjangan SIM, proses tetap mencakup pemeriksaan dokumen, persyaratan kesehatan dan psikologi sesuai ketentuan, serta penyelesaian administrasi. Dengan demikian, kemudahan akses pelayanan tidak mengurangi standar yang ditetapkan untuk menjaga keselamatan berlalu lintas.
Dirlantas Polda Sumbar juga menekankan pentingnya transparansi dalam setiap proses pelayanan. Pembayaran penerbitan SIM harus sesuai tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berlaku, sehingga masyarakat memperoleh kepastian mengenai biaya resmi yang harus dibayarkan.
Program tersebut turut mendukung pelaksanaan Operasi Patuh Singgalang 2026 yang berlangsung pada 26 Oktober hingga 8 November 2026. Melalui operasi ini, kepolisian mengedepankan upaya membangun kedisiplinan pengendara melalui edukasi, pencegahan, serta penegakan aturan lalu lintas.
Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan SIM bergerak diimbau untuk berkoordinasi dengan jajaran kepolisian lalu lintas setempat guna memperoleh informasi mengenai jadwal, lokasi, dan jenis pelayanan yang tersedia.
Kombes Kukuh berharap pendekatan pelayanan langsung ke komunitas dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam melengkapi dokumen berkendara. Upaya tersebut sekaligus menjadi bagian dari pembentukan budaya berlalu lintas yang aman, tertib, dan bertanggung jawab di Sumatera Barat.(*)










