Diduga Saudara Mantan Wali Kota Bukittinggi Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi Pasar Atas

oleh -28 Dilihat
IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

BUKITTINGGI – Usai melaksanakan Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-96, Senin (28/10/2024), Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bukittinggi Djamaluddin menyampaikan empat perkara yang sedang berproses di Kejari Bukittinggi.

Dari empat perkara tersebut, salah satu diantaranya adalah kasus dugaan korupsi Pembangunan Pasar Atas Bukittinggi dengan dua tersangka baru dengan seorang tersangka merupakan keluarga mantan Wali Kota Bukittinggi.

Kajari Bukittinggi Djamaluddin mengatakan, saat ini pihaknya telah menetapkan dua orang tersangka baru terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dana pengelolaan gedung Pasar Atas.

Atas perkara tersebut merugikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemko Bukittinggi Tahun 2020-2021 sebesar Rp811.159.354,26.

Dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menetapkan tujuh Terdakwa diantaranya adalah Alfiandi, Randi, Jhon Fuad, Herman, Rini, Suharnel dan seorang lagi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yakni Yaser Yatim.

“Itu terbagi dua tahun anggaran, ada yang anggaran 2020 dan anggaran 2021. Ada 2 orang terdakwa yang sudah menerima putusan, sisa 4 orang terdakwa masih proses kasasi di MA, kita masih menunggu itu,” ujar Kajari Bukittinggi.

Lanjut Djamaluddin, dan 1 orang masih DPO dan 2 orang lagi sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sebenarnya 3 orang ini juga berproses, 1 masih DPO, melalui Intel kita sudah berkordinasi dengan Kejagung.

Kemudian, dua orang lagi sudah ditetapkan sebagai tersangka atas nama inisial ‘I’yang diduga adalah kakak kandung dari mantan Wali Kota Bukitinggi Ramlan Nurmatias dan inisial ‘J’.

Namun, dalam wawancara bersama wartawan, Kejari tidak secara detail menjelaskan kalau salah satu tersangka tersebut adalah keluarga dari mantan Wali Kota Bukittinggi.

Lalu, dalam upacara tersebut, Kajari juga menjelaskan perkembangan tiga perkara lainnya, penerbitan sprindik terkait anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) anggota DPRD kota Bukittinggi tahun 2021-2022.

Kemudian, perkara sengketa tanah antara Universitas Fort de Kock (UFDK) dengan Pemko Bukittinggi. Terakhir laporan masyarakat tentang dugaan penyalahgunaan keuangan Baznas kota Bukittinggi. (**)