PADANG,KLIKSIAR – Pengadilan Negeri Padang kembali menolak permohonan praperadilan yang diajukan Hj. Merry Nasrun terkait penyitaan aset oleh Kejaksaan Negeri Padang. Putusan itu dibacakan hakim tunggal Angga Afriansha dalam sidang terbuka, Selasa (14/4) pukul 10.00 WIB.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan permohonan pemohon tidak beralasan hukum. Tindakan penyitaan yang dilakukan jaksa dinilai telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Menolak seluruh permohonan pemohon,” tegas Angga saat membacakan putusan.
Ini merupakan kali ketiga praperadilan yang diajukan pihak Merry Nasrun ditolak. Dengan demikian, Kejaksaan Negeri Padang tercatat sudah tiga kali memenangkan praperadilan terkait perkara tersebut.
Permohonan diajukan tim kuasa hukum yang dipimpin Dr. Suharizal bersama Remon dan rekan, untuk menggugat penyitaan tanah dan bangunan seluas 1.143 meter persegi di Komplek Griya Mawar Sembada Indah. Pihak pemohon menilai penyitaan tidak sah dan meminta pengadilan membatalkannya. Namun hakim berpendapat tindakan penyitaan oleh jaksa Budi Gusti dan Ernawati telah sesuai prosedur hukum.
Selain aset tanah dan bangunan, perkara ini juga menyangkut penyitaan uang Rp17,55 miliar yang digugat melalui praperadilan jilid II. Permohonan tersebut pun dinyatakan tidak dapat diterima.
Dalam kasus yang sama, Kejaksaan Negeri Padang telah menetapkan Beny Saswin Nasrun sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejari Padang Nomor TAP-03/L.3.10/Fd.2/12/2025 tertanggal 29 Desember 2025. Beny diduga terlibat korupsi fasilitas kredit modal kerja dan bank garansi distribusi semen oleh PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Cabang Padang dan Sentra Kredit Menengah Pekanbaru kepada PT Benal Ichsan Persada periode 2013–2020, dengan potensi kerugian negara Rp34 miliar.
Sejak 22 Januari 2026, Beny ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan pencariannya dibantu Adhyaksa Monitoring Center Kejaksaan Agung RI.
Dengan berakhirnya seluruh rangkaian praperadilan, Kejaksaan Negeri Padang kini memiliki dasar hukum kuat untuk melanjutkan proses penyidikan dan penanganan perkara lebih lanjut. (***)









