Setelah 12 Tahun, Akhirnya Pemegang Saham Sepakat Aktifkan Kembali PT ARP

oleh -36 Dilihat
oleh

JAKARTA,KLIKSIAR — Setelah lebih dari satu dekade berada dalam situasi yang tidak optimal, PT Andalas Rekasindo Pratama (PT ARP) memasuki babak baru.

Seluruh pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar di Jakarta, Kamis (13/8/2026), sepakat mengaktifkan kembali perusahaan sekaligus menata ulang kepengurusannya.

RUPSLB tersebut dihadiri seluruh pemegang saham dan dinyatakan memenuhi kuorum.

Dari unsur Pemerintah Provinsi Sumatera Barat hadir Gubernur Sumbar, Sekretaris Daerah, Asisten II, Kepala Biro Perekonomian, dan Kepala Biro Hukum.

Sementara dari unsur pemegang saham swasta hadir Irman Gusman, Bambang Y. Soegama, dan Ismail Gusman. Pian Dtanjoeng memberikan kuasa kepada Irman Gusman untuk mewakilinya.

Kesepakatan ini menjadi langkah penting setelah persoalan PT ARP berlangsung cukup panjang.

Perusahaan tersebut sejak awal berkaitan dengan penyertaan modal Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, termasuk aset lahan seluas 108 hektare yang kemudian menjadi bagian dari kerja sama pengembangan kawasan industri melalui PT Padang Industrial Park (PIP).

Sebagai informasi, seiiring berjalannya waktu, terdapat dinamika. Hingga pada 2014 DPRD Sumbar telah membentuk panitia khusus untuk penyelesaian persoalan aset Sumbar di PIP.

Salah satu rekomendasinya adalah mendorong pelaksanaan RUPS luar biasa guna menentukan status penyertaan modal Pemprov Sumbar pada PT ARP, sekaligus memastikan status aset, kepemilikan saham, dan lahan yang menjadi bagian dari penyertaan tersebut.

Kini, setelah perjalanan panjang tersebut, para pemegang saham mengambil keputusan untuk membuka kembali jalan bagi PT ARP.

Dalam RUPSLB, disepakati agenda utama antara lain. Mengaktifkan kembali PT ARP dalam sistem administrasi badan hukum Kementerian Hukum Republik Indonesia, termasuk pengaktifan kembali kanal administrasi perusahaan.

Kemudian juga menyetujui perubahan susunan pengurus perseroan sebagai bagian dari penataan kembali tata kelola perusahaan.

Sejalan dengan keputusan tersebut, pemegang saham menetapkan Adip Alfikri, Asisten II Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, sebagai Komisaris dan Ismail Gusman sebagai Direktur PT ARP.

Keputusan RUPSLB ini tidak hanya menyangkut pergantian pengurus, tetapi menjadi momentum untuk memberikan kembali kepastian terhadap status administrasi, kelembagaan, dan tata kelola PT ARP.

Dengan diaktifkannya kembali perusahaan dan terbentuknya kepengurusan baru, PT ARP diharapkan tidak lagi berhenti pada penyelesaian persoalan administratif, tetapi juga lebih baik dan kontributif.

Langkah berikutnya adalah memastikan perusahaan memiliki tata kelola yang sehat, kepastian hukum atas aset dan penyertaan modal, serta arah usaha yang jelas sehingga keberadaannya kembali memberikan manfaat bagi para pemegang saham, khususnya Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.

Dengan demikian, RUPSLB yang digelar hari ini menjadi titik balik bagi PT ARP, terutama setelah perjalanan panjang selama sekitar 12 tahun vakum.

Para pemegang saham akhirnya kembali duduk bersama untuk menata perusahaan dan membuka ruang bagi PT ARP untuk menjalankan kembali peran dan fungsinya secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku. (*)