Ketika Sidang Parlemen Hanya Menjadi Konvensi: Saatnya Menghidupkan Pertanggungjawaban Presiden

oleh -34 Dilihat
oleh

Esei Resonansi

Irdam Imran

Mantan Birokrat Parlemen Senayan

Dramaga Bogor, 13 Agustus 2026

 

Menjelang peringatan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, perhatian publik kembali diarahkan kepada rangkaian Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI–DPD RI atau SIBER. Keduanya memang memiliki nuansa kenegaraan yang kuat, bahkan telah menjadi bagian dari ritual konstitusional menjelang 17 Agustus.

Namun, ada satu pertanyaan mendasar yang seharusnya terus kita renungkan: apakah rangkaian sidang tersebut benar-benar merupakan mekanisme pertanggungjawaban kekuasaan sebagaimana dimaksud dalam sistem ketatanegaraan kita, atau lebih merupakan konvensi ketatanegaraan yang berkembang dalam praktik?

Mantan Sekretaris Jenderal MPR RI Ma’ruf Cahyono pernah menjelaskan bahwa Sidang Tahunan MPR memiliki kedudukan sebagai konvensi ketatanegaraan yang melengkapi kaidah konstitusional dalam praktik.

Di sinilah persoalan menjadi menarik.

Sidang Tahunan MPR bukanlah forum untuk memberikan penilaian politik terhadap keberhasilan atau kegagalan Presiden. SIBER pun pada hakikatnya merupakan forum bersama DPR dan DPD untuk mendengarkan pidato kenegaraan Presiden. Dengan demikian, keduanya lebih banyak berfungsi sebagai forum penyampaian informasi, laporan kelembagaan dan pidato kenegaraan, bukan sebagai forum pertanggungjawaban politik Presiden pada akhir masa jabatan.

Padahal, dalam negara demokrasi konstitusional, kekuasaan tidak cukup hanya memperoleh legitimasi ketika seseorang memenangkan pemilihan umum. Kekuasaan juga harus memiliki mekanisme accountability pada saat mandat itu berakhir.

Dari Mandat Rakyat Menuju Pertanggungjawaban

Perubahan UUD 1945 setelah Reformasi telah mengubah secara fundamental kedudukan Presiden. Presiden dipilih langsung oleh rakyat dan tidak lagi bertanggung jawab kepada MPR seperti dalam konstruksi ketatanegaraan sebelum perubahan UUD 1945.

Konstitusi sekarang mengatur mekanisme pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden melalui Pasal 7A dan 7B UUD 1945, dengan proses yang melibatkan DPR, Mahkamah Konstitusi dan MPR.

Tetapi mekanisme itu terutama dirancang untuk pemberhentian dalam masa jabatan, apabila terdapat dugaan pelanggaran sebagaimana ditentukan konstitusi.

Pertanyaannya kemudian: bagaimana pertanggungjawaban Presiden setelah masa jabatannya selesai?

Di sinilah terdapat ruang konstitusional yang menurut saya perlu dipikirkan kembali.

Presiden memperoleh mandat rakyat untuk menjalankan pemerintahan selama lima tahun. Karena mandat itu diberikan melalui pemilu, semestinya pada akhir masa jabatan terdapat sebuah forum kenegaraan yang memungkinkan Presiden menyampaikan pertanggungjawaban secara menyeluruh mengenai pelaksanaan mandat tersebut.

Bukan untuk mengadili Presiden.

Bukan pula untuk menjadikan MPR sebagai lembaga superpower.

Tetapi untuk memastikan bahwa kekuasaan eksekutif meninggalkan catatan pertanggungjawaban yang terbuka kepada rakyat dan sejarah.

Fenomena Menteri Tersangkut Perkara Korupsi

Urgensi itu semakin terasa ketika kita melihat berbagai perkara hukum yang menyeret sejumlah pejabat yang pernah menjadi bagian dari pemerintahan Presiden Joko Widodo.

Dalam perkembangan sampai 2026, misalnya, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait penentuan dan penyelenggaraan kuota haji.

Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim juga menghadapi perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Perkara-perkara tersebut tentu harus tetap ditempatkan dalam koridor asas praduga tak bersalah dan proses hukum yang independen.

Namun secara ketatanegaraan, muncul pertanyaan yang lebih besar:

Apakah pertanggungjawaban sebuah pemerintahan berhenti ketika Presiden menyerahkan jabatan kepada Presiden berikutnya?

Saya kira tidak.

Sebab kebijakan pemerintah bukan milik pribadi seorang Presiden. Kebijakan negara adalah penggunaan mandat publik, APBN, sumber daya negara dan kewenangan konstitusional.

Karena itu, apabila setelah sebuah pemerintahan berakhir muncul berbagai perkara hukum yang berkaitan dengan kebijakan, pengadaan, penggunaan anggaran atau tindakan pejabat yang berada dalam lingkaran pemerintahan tersebut, negara tetap membutuhkan sebuah mekanisme evaluasi institusional.

Bukan Mengadili Presiden, tetapi Mempertanggungjawabkan Mandat

Gagasan Sidang Istimewa MPR pada akhir masa jabatan Presiden karena itu perlu ditempatkan secara hati-hati.

Yang dibutuhkan bukanlah mekanisme politik untuk menghukum Presiden yang masa jabatannya sudah berakhir. Yang diperlukan adalah Sidang Pertanggungjawaban Akhir Masa Jabatan Presiden.

Forum tersebut dapat dirancang melalui perubahan konstitusi atau penguatan aturan ketatanegaraan yang relevan.

Presiden menyampaikan laporan akhir masa jabatan mengenai politik pemerintahan, ekonomi, keuangan negara, pembangunan, hubungan luar negeri, pertahanan-keamanan, reformasi hukum, pemberantasan korupsi dan pelaksanaan mandat konstitusi.

Laporan itu kemudian dapat dibahas secara terbuka oleh lembaga-lembaga negara yang memiliki kewenangan konstitusional.

Dengan demikian, rakyat tidak hanya melihat Presiden ketika datang membawa janji, tetapi juga melihat Presiden ketika pulang membawa pertanggungjawaban.

Inilah esensi demokrasi yang dewasa.

Dari Ritual Kenegaraan Menjadi Akuntabilitas Konstitusional

Sidang Tahunan MPR dan SIBER jangan sampai berhenti sebagai ritual kenegaraan tahunan yang indah secara protokoler, tetapi miskin daya evaluatif.

Konvensi ketatanegaraan memang penting. Ia tumbuh dari praktik dan kebutuhan kehidupan bernegara. Tetapi ketika praktik itu semakin matang dan memiliki arti strategis bagi demokrasi, bukan tidak mungkin sebagian substansinya kemudian diperkuat melalui norma hukum yang lebih tegas.

Indonesia sudah mengalami perjalanan panjang dari demokrasi terpimpin, Orde Baru, Reformasi hingga demokrasi konstitusional.

Karena itu, Reformasi ketatanegaraan belum boleh dianggap selesai.

Salah satu pekerjaan rumahnya adalah menemukan keseimbangan antara kekuasaan Presiden yang kuat karena dipilih langsung rakyat dengan mekanisme pertanggungjawaban yang juga kuat karena Presiden memperoleh mandat langsung dari rakyat.

Pada akhirnya, Presiden bukan hanya harus ditanya:

“Apa yang telah Anda janjikan kepada rakyat?”

Tetapi juga:

“Apa yang telah Anda lakukan dengan mandat rakyat itu?”

Dan ketika masa jabatan berakhir, pertanyaan konstitusional yang paling penting bukan lagi siapa yang menang dan siapa yang kalah.

Melainkan:

“Bagaimana negara memastikan bahwa kekuasaan yang telah selesai tetap mempertanggungjawabkan seluruh jejak pemerintahannya kepada rakyat dan sejarah?”

Barangkali sudah waktunya Indonesia bergerak dari konvensi ketatanegaraan menuju penguatan akuntabilitas konstitusional.

Sebab demokrasi yang sehat bukan hanya demokrasi yang mampu memilih penguasa.

Demokrasi yang matang adalah demokrasi yang mampu meminta pertanggungjawaban kepada penguasa setelah mandat rakyat selesai.