PADANG,KLIKSIAR – Seorang warga berinisial AFR mempertanyakan dasar hukum razia yang dilakukan Satpol PP Kota Padang di kawasan Jalan Khatib Sulaiman pada dini hari, Kamis, (13/8/2026). Keberatan tersebut disampaikan bukan terhadap pelaksanaan razia, melainkan karena tidak adanya penjelasan hukum yang diterimanya saat bertanya langsung kepada petugas di lapangan.
AFR menuturkan, pada malam 12 Agustus hingga dini hari 13 Agustus 2026, dirinya berada di sebuah lapak kopi portabel di Jalan Khatib Sulaiman bersama seorang teman. Tidak lama kemudian, pasangan AFR bergabung setelah selesai bekerja.
Menurut AFR, sekitar pukul 02.00 hingga 03.00 WIB, petugas Satpol PP Kota Padang mendatangi lokasi dan mengimbau para pengunjung untuk membubarkan diri. Dalam proses penertiban tersebut, pasangan AFR diminta naik ke kendaraan petugas.
“Saya sempat menanyakan dasar hukum tindakan tersebut. Namun saya tidak mendapatkan penjelasan mengenai perda, pasal, maupun surat perintah yang menjadi dasar razia,” ujar AFR.
AFR mengaku tetap bersikap kooperatif selama proses berlangsung. Ia meminta pasangannya mengikuti arahan petugas. Selanjutnya, pasangan AFR dibawa ke Markas Komando Satpol PP Kota Padang untuk proses pendataan sebelum akhirnya dipulangkan.
Selain mempertanyakan dasar hukum razia, AFR juga mengaku tidak memperoleh penjelasan mengenai kriteria penentuan warga yang didata. Menurutnya, saat itu masih terdapat sejumlah pengunjung lain yang berada di lokasi.
Meski demikian, AFR menegaskan dirinya menghormati tugas Satpol PP dalam menjaga ketertiban umum dan menegakkan peraturan daerah. Ia hanya berharap adanya keterbukaan informasi terkait prosedur dan landasan hukum yang digunakan dalam pelaksanaan razia.
“Saya berharap ada klarifikasi resmi terkait dasar hukum dan prosedur penertiban yang dilakukan agar masyarakat memperoleh kejelasan atas tindakan aparat di ruang publik,” katanya.
AFR juga berharap persoalan tersebut mendapat perhatian sebagai bagian dari upaya memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan profesionalitas pelayanan publik di Kota Padang. Menurutnya, kejelasan informasi dari instansi terkait penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemerintah.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Satpol PP Kota Padang terkait kronologi maupun dasar hukum razia yang dipersoalkan oleh AFR. Redaksi masih berupaya meminta konfirmasi kepada pihak terkait untuk mendapatkan penjelasan berimbang. (***)








