DPO Digaji Negara, DPRD Sumbar Bertahan di Balik Aturan

oleh -90 Dilihat
oleh

PADANG,KLIKSIAR – Polemik status Beny Saswin Nasrun kian mengemuka. Meski telah berstatus daftar pencarian orang (DPO) sejak Januari 2026 dalam kasus dugaan kredit bermasalah Bank Negara Indonesia (BNI) dengan potensi kerugian negara Rp34 miliar, ia masih tercatat sebagai anggota aktif DPRD Sumatera Barat dan disebut menerima hak keuangan.

Penetapan DPO dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Padang. Namun hingga kini, yang bersangkutan belum berhasil diamankan.

Perkara ini juga telah diuji secara hukum oleh kuasa hukum Beny Saswin Nasrun melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Padang, mencakup gugatan atas penetapan tersangka, status DPO, hingga penyitaan. Namun, permohonan tersebut ditolak, dan putusan memenangkan pihak Kejaksaan Negeri Padang, sehingga seluruh proses hukum yang telah berjalan dinyatakan sah.

Ketua Badan Kehormatan DPRD Sumbar Bakri Bakar menegaskan, pihaknya tetap berpegang pada aturan hukum formal. Menurutnya, status Beny yang belum menjadi terdakwa membuat hak keuangannya belum bisa dihentikan.

“BSN kan belum terdakwa. BK menindaklanjuti sesuai aturan, dia masih berhak menerima honornya karena itu uang negara,” ujar Bakri.

Ia menambahkan, laporan terkait status tersangka dan DPO tersebut telah disampaikan kepada pimpinan DPRD. Soal gaji, kata dia, akan dimintakan pertanggungjawaban di kemudian hari.

“Pitih lai pitih negara mah, biarkan saja nanti dia memulangkan,” ucapnya.

Namun pernyataan tersebut berseberangan dengan pandangan Ketua Relawan Prabowo (Repro) Sumatera Barat Roni yang menilai pendekatan itu terlalu normatif dan tidak mencerminkan kepekaan terhadap rasa keadilan publik.

“Status DPO itu bukan hal biasa. Artinya yang bersangkutan tidak kooperatif terhadap proses hukum. Tidak pantas masih menerima gaji dari uang rakyat,” tegas Roni.

Menurutnya, DPRD Sumatera Barat seharusnya tidak hanya berlindung pada aspek administratif, tetapi juga mengambil langkah etik dan politik yang tegas.

“Ini soal marwah lembaga. Kalau dibiarkan, kepercayaan publik bisa runtuh. Harus ada keputusan yang jelas dan tegas,” katanya.

Roni juga mendesak Kejaksaan Negeri Padang untuk mempercepat penangkapan agar proses hukum berjalan dan polemik tidak berlarut.

Hingga kini, keberadaan Beny Saswin Nasrun belum diketahui, sementara perdebatan antara pendekatan normatif dan tuntutan etik publik terus menguat di Sumatera Barat.

(***)