DPRD Padang Menyusun Ulang Arah Anggaran 2025

oleh -801 Dilihat
oleh

Padang,Kliksiar– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang menyepakati Perubahan Kebijakan Umum Anggaran serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 bersama Pemerintah Kota (Pemko) Padang. Kesepakatan ini dicapai dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Padang, Sabtu, (21/5/2025).

 

Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion, menyampaikan bahwa dokumen KUA-PPAS Perubahan ini telah melalui serangkaian pembahasan mulai dari penyampaian resmi oleh Wakil Wali Kota Padang pada 10 Juni lalu, hingga pembahasan bersama Badan Anggaran. Ia menegaskan komitmen DPRD dalam mengawal pelaksanaan anggaran agar program-program yang direncanakan Pemko benar-benar berdampak nyata bagi masyarakat.

“DPRD Padang siap mengawal pelaksanaan anggaran secara ketat agar program dan kegiatan Pemko benar-benar memberikan manfaat yang dirasakan langsung oleh masyarakat. Kami berharap pembahasan hingga pengesahan APBD Perubahan dapat berjalan sesuai waktu yang diatur dalam SE Mendagri No.900.1.1/640/SJ,” ujar Muharlion.

Wali Kota Padang, Fadly Amran, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas kerja sama dan dukungan DPRD dalam menyepakati dokumen perubahan ini.

“Kedua dokumen ini akan menjadi acuan bagi kami dalam penyusunan APBD Perubahan 2025. Ini penting bagi keberlanjutan pemerintahan serta mewujudkan visi misi dan 9 Progul Pemerintah Kota Padang. Kita telah menjalankan program 100 hari kerja dan semoga dengan anggaran pada APBD Perubahan nanti menjadi spirit baru untuk mewujudkan kejayaan Kota Padang,” kata Fadly.

Ia menjelaskan bahwa perubahan KUA-PPAS tahun ini mencakup kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah. Pada sisi pendapatan, terjadi peningkatan dari sebelumnya Rp2,81 triliun menjadi Rp2,82 triliun, atau naik sebesar Rp10,8 miliar. Kenaikan ini mencerminkan respons pemerintah terhadap dinamika fiskal, asumsi makro ekonomi, serta prioritas pembangunan yang terus berkembang.

DPRD dan Pemko sepakat bahwa perubahan KUA-PPAS ini merupakan pagu indikatif yang akan menjadi dasar dalam penyusunan Rancangan Perubahan APBD 2025. Proses pembahasan selanjutnya diharapkan berlangsung konstruktif agar penetapan APBD Perubahan dapat tepat waktu dan tepat sasaran. (***)