DPRD Padang Sepakati KUA-PPAS 2027, Belanja Wajib Jadi Sorotan

oleh -119 Dilihat
oleh

PADANG,KLIKSIAR — DPRD Kota Padang menyepakati Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027 dalam rapat paripurna penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi, Senin (31/8).

Kesepakatan tersebut disertai sejumlah catatan penting, terutama menyangkut peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), penataan belanja, pemenuhan anggaran wajib, serta perlindungan kepentingan masyarakat.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Padang H. Muharlion, didampingi Wakil Ketua Mastilizal Aye, Osman Ayub dan Jupri, serta Sekretaris DPRD Hendrizal Azhar. Dari Pemko Padang hadir Wali Kota Fadly Amran, Sekda Raju Minrofa Chaniago, unsur Forkopimda, para asisten, staf ahli, kepala OPD, camat dan undangan lainnya.

Dalam rapat yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Lantai II Gedung DPRD Kota Padang itu, masing-masing fraksi menyampaikan pandangan akhir sekaligus rekomendasi terhadap rancangan KUA-PPAS 2027.

Fraksi PKS menyoroti struktur pendapatan daerah. Juru bicara fraksi, Gufron, menyebut total pendapatan Kota Padang dalam rancangan KUA-PPAS 2027 mencapai Rp2,737 triliun.

Dari jumlah tersebut, PAD ditargetkan Rp1,155 triliun, naik dari Rp1,126 triliun pada tahun sebelumnya. Sedangkan pendapatan transfer mencapai Rp1,581 triliun.

Menurut Gufron, kontribusi PAD sebesar 42,22 persen menunjukkan Kota Padang telah memiliki basis penerimaan mandiri yang cukup signifikan. Namun, ketergantungan terhadap dana transfer pusat masih menjadi persoalan dalam memperkuat kemandirian fiskal daerah.

“Dari perspektif kemandirian fiskal, kita belum boleh berpuas diri. Sebab, lebih dari separuh pendapatan Kota Padang masih sangat bersumber dari dana transfer pusat (57,78 persen),” tegasnya.

PKS mendorong Pemko memperluas basis pajak, mengoptimalkan objek pajak yang sudah terdata, melakukan digitalisasi pemungutan, memperkuat basis data wajib pajak, menertibkan kebocoran retribusi serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Di sisi lain, insentif bagi pelaku usaha lokal dan UMKM juga dinilai penting untuk menjaga pertumbuhan ekonomi sekaligus memperluas basis penerimaan daerah.

Belanja Operasi Naik, Modal Turun

Sorotan terhadap struktur belanja disampaikan Fraksi PAN. Juru bicara Fraksi PAN, Usmardi Thareb, menyebut Belanja Operasi 2027 direncanakan Rp2,640 triliun, naik lebih dari Rp172 miliar dibandingkan APBD 2026 sebesar Rp2,468 triliun.

Sementara Belanja Modal justru turun menjadi Rp183,325 miliar, berkurang Rp37,614 miliar dari tahun sebelumnya yang mencapai Rp220,939 miliar.

Belanja Tidak Terduga (BTT) juga turun menjadi Rp7 miliar dari Rp8,318 miliar pada 2026. Sedangkan SiLPA 2027 diproyeksikan sebesar Rp93,400 miliar.

PAN mendukung target PAD Rp1,155 triliun. Namun, pemerintah diminta menjelaskan secara rinci sektor-sektor yang menjadi sumber peningkatan PAD tersebut, khususnya Pajak Daerah yang ditargetkan Rp874,475 miliar.

Usmardi juga menyoroti potensi pajak air tanah dari sejumlah pelaku usaha besar, seperti hotel, sekolah swasta dan gedung perkantoran.

Menurutnya, terdapat sejumlah hotel yang tercatat sebagai pelanggan Perumda Air Minum Kota Padang, tetapi hanya membayar biaya beban minimum.

“Potensi penerimaan dari pemanfaatan air tanah harus dikelola secara optimal,” ujarnya.

Pendidikan dan Infrastruktur

PAN juga menyoroti pemenuhan belanja wajib pendidikan. Berdasarkan Surat Sekdaprov Sumbar atas nama Gubernur Sumbar Nomor 900.1.15.3/1051/APKD/BPKAD/2026 tertanggal 10 Agustus 2026, alokasi belanja wajib pendidikan Kota Padang tercatat 8,39 persen atau Rp227,445 miliar.

Angka tersebut masih jauh di bawah amanat undang-undang yang menetapkan minimal 20 persen.

Meski kondisi itu disebut berkaitan dengan kekeliruan pemilihan nomenklatur subkegiatan anggaran gaji dan tunjangan ASN pendidik, Pemko Padang diminta segera melakukan rekategorisasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

PAN juga menyoroti Belanja Infrastruktur Pelayanan Publik (BIPP) yang dialokasikan Rp571,998 miliar atau 21,10 persen dari belanja daerah. Angka tersebut dinilai belum memenuhi batas minimal mandatory sebesar 40 persen.

Gerindra Beri Catatan Keras

Sementara itu, Fraksi Gerindra menerima KUA-PPAS 2027 dengan sejumlah catatan khusus.

Ketua Fraksi Gerindra Wahyu Hidayat meminta komitmen tersebut diakomodasi Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sebelum RAPBD ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Gerindra meminta peningkatan belanja modal untuk infrastruktur mitigasi bencana, penyesuaian BTT berdasarkan peta risiko kota, pengalokasian bantuan korban banjir secara layak, serta audit cepat terhadap serapan DAK Fisik Pendidikan.

Fraksi tersebut juga meminta Pemko menyusun peta jalan penurunan rasio belanja pegawai secara bertahap. Targetnya, maksimal 40 persen pada 2027 dan turun menjadi paling tinggi 30 persen pada 2029.

Langkah itu, kata Wahyu, perlu dibarengi moratorium penerimaan tenaga non-ASN serta rasionalisasi operasional birokrasi.

Selain itu, Pemko diminta menyerahkan dokumen resmi Rencana Aksi Intensifikasi dan Ekstensifikasi Pendapatan Daerah yang terkuantifikasi sebelum penetapan RAPBD.

“Tanpa komitmen tertulis dan terukur ini, persetujuan kami dianggap cacat moral,” tegas Wahyu.

Ia mengatakan Fraksi Gerindra akan menggunakan instrumen koreksi pada tahap pembahasan RAPBD jika komitmen tersebut tidak dipenuhi.

“Kami tidak sedang bernegosiasi untuk kepentingan fraksi; kami sedang bernegosiasi untuk hak masyarakat atas drainase yang berfungsi, sekolah yang aman, bantuan banjir yang sampai, dan anggaran yang efisien,” ujarnya.

Pemko Jadikan Catatan DPRD Acuan

Menanggapi pandangan akhir fraksi, Wali Kota Padang Fadly Amran menyampaikan apresiasi atas seluruh masukan, kritik dan catatan yang disampaikan DPRD.

Pemko Padang, katanya, berkomitmen menjadikan catatan fraksi sebagai bahan penyempurnaan dokumen RAPBD Tahun Anggaran 2027.

Rapat paripurna kemudian ditutup Ketua DPRD Kota Padang H. Muharlion dengan penandatanganan berita acara nota kesepakatan KUA-PPAS TA 2027 antara pimpinan DPRD dan Wali Kota Padang.

Selanjutnya, pembahasan akan dilanjutkan pada tahapan teknis di tingkat komisi dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Padang. (adv)