DPRD Padang Tutup Masa Sidang III, Buka Masa Sidang I

oleh -121 Dilihat
oleh

PADANG,KLIKSIAR — DPRD Kota Padang menutup Masa Sidang III 2026 sekaligus membuka Masa Sidang I 2026 melalui rapat paripurna di Ruang Sidang Utama Lantai II Gedung DPRD Kota Padang, Senin (31/8).

Dalam paripurna tersebut, pimpinan DPRD menyerahkan laporan hasil kunjungan kerja Komisi I hingga Komisi IV dan laporan reses Masa Sidang III kepada Wali Kota Padang Fadly Amran untuk ditindaklanjuti.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Padang H. Muharlion, didampingi Wakil Ketua Mastilizal Aye, Osman Ayub dan Jupri, serta Sekretaris DPRD Hendrizal Azhar. Hadir Wali Kota Padang Fadly Amran, Sekretaris Daerah Raju Minrofa Chaniago, unsur Forkopimda, asisten, staf ahli, kepala OPD dan undangan lainnya.

Laporan kunjungan kerja komisi merupakan hasil pelaksanaan kegiatan pada 12-16 Juli 2026. Sebelum diserahkan kepada wali kota, masing-masing komisi terlebih dahulu menyerahkan laporan kepada pimpinan DPRD. Selanjutnya, Sekretaris DPRD menyerahkan laporan reses kepada pimpinan dewan.

Muharlion mengatakan, penutupan masa sidang merupakan momentum bagi DPRD menyampaikan laporan pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenang selama satu masa persidangan. Laporan tersebut sekaligus menjadi bahan evaluasi dan kajian untuk pelaksanaan tugas DPRD pada masa sidang berikutnya.

“Untuk Masa Sidang III DPRD Kota Padang dari bulan Mei sampai dengan Agustus 2026 telah diterima bahan-bahan laporan kegiatannya dari komisi, fraksi-fraksi dan alat kelengkapan DPRD Kota Padang serta Sekretariat DPRD,” kata Muharlion.

Menurutnya, seluruh bahan tersebut telah dihimpun dan disusun dalam satu format laporan. Karena itu, ia meminta Sekretaris DPRD membacakan laporan kegiatan serta produk yang dihasilkan DPRD selama Masa Sidang III 2026.

Tiga Perda Ditetapkan

Sementara itu, Wali Kota Padang Fadly Amran menyampaikan sejumlah capaian regulasi daerah hingga berakhirnya Masa Sidang III 2026.

Fadly menyebutkan, tiga peraturan daerah telah ditetapkan. Masing-masing Perda Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Pangan, Perda Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025, serta Perda Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Selain tiga perda tersebut, sejumlah ranperda juga telah memperoleh nomor register dari Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan dapat segera dilanjutkan ke tahap penetapan.

Di antaranya ranperda tentang pencabutan Perda Nomor 5 Tahun 2003 tentang Kedudukan Keuangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota serta regulasi terkait penguatan lembaga adat dan pelestarian nilai budaya Minangkabau.

“Termasuk Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang dapat segera kita lanjutkan ke tahapan evaluasi Peraturan Daerah,” ujar Fadly.

Memasuki Masa Sidang I 2026, Pemko Padang juga mendorong penyelesaian Ranperda tentang Pengelolaan Sampah. Ranperda tersebut telah mendapatkan fasilitasi dari Gubernur Sumatera Barat dan rekomendasi Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Barat.

Fadly berharap regulasi itu dapat memperkuat pengelolaan lingkungan di Kota Padang sekaligus mendukung upaya mempertahankan dan meningkatkan penghargaan Adipura pada tahun-tahun mendatang.

“Kita berharap, Ranperda Pengelolaan Sampah ini nantinya dapat semakin memperkuat upaya pengelolaan lingkungan di Kota Padang sekaligus mendukung pencapaian Adipura yang telah kita raih,” katanya.

Paripurna kemudian ditutup pimpinan DPRD Kota Padang setelah seluruh agenda penutupan Masa Sidang III dan pembukaan Masa Sidang I 2026 selesai dilaksanakan. (adv)