DPRD PADANG SETUJUI PERUBAHAN PERDA PAJAK DAN RETRIBUSI

oleh -117 Dilihat
oleh

PADANG,KLIKSIAR — DPRD Kota Padang menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rapat paripurna penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi, Senin (31/8).

Persetujuan tersebut diberikan dengan sejumlah catatan. Dewan meminta upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak dilakukan dengan menambah beban masyarakat dan dunia usaha.

Rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kota Padang itu dipimpin Ketua DPRD Padang Muharlion, didampingi Wakil Ketua Mastilizal Aye, Osman Ayub dan Jupri. Hadir Wali Kota Padang Fadly Amran, Sekretaris Daerah Raju Minropa Chaniago, unsur Forkopimda, kepala OPD serta sejumlah undangan.

Perubahan regulasi tersebut merupakan tindak lanjut evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terhadap Perda Kota Padang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dalam pendapat akhirnya, seluruh fraksi pada prinsipnya menyetujui penyempurnaan perda. Namun, masing-masing fraksi memberikan catatan agar optimalisasi PAD tetap berjalan seiring dengan kepentingan masyarakat, peningkatan kualitas pelayanan serta keberlangsungan dunia usaha.

Ketua DPRD Padang Muharlion mengatakan, pembahasan perubahan perda telah melalui tahapan sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah. Pembahasan melibatkan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), perangkat daerah terkait dan fraksi-fraksi DPRD.

“Pembahasan telah dilakukan sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Muharlion.

Menurutnya, perubahan perda bukan semata untuk menyesuaikan aturan daerah dengan ketentuan yang lebih tinggi. Lebih dari itu, perubahan diharapkan dapat memperbaiki tata kelola pemungutan pajak dan retribusi.

Muharlion menegaskan, optimalisasi PAD harus dilakukan secara proporsional dengan tetap memperhatikan kemampuan masyarakat.

“Kita berharap perubahan perda ini dapat menjadi landasan yang lebih baik dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sekaligus mendukung optimalisasi pendapatan asli daerah,” katanya.

Ia juga meminta seluruh perangkat daerah yang berkaitan dengan pajak dan retribusi menindaklanjuti ketentuan baru secara konsisten setelah perda ditetapkan.

Data Objek Retribusi Harus Akurat

Fraksi Demokrat memberikan perhatian terhadap pendataan objek pajak dan retribusi. Ketua Fraksi Demokrat Surya Jufri meminta Pemko Padang melakukan inventarisasi seluruh objek retribusi yang dikelola masing-masing OPD.

Menurutnya, data yang akurat menjadi dasar penting bagi pemerintah untuk menghitung potensi penerimaan dan menetapkan target PAD secara realistis.

Besaran retribusi, katanya, juga harus sebanding dengan kualitas pelayanan yang diterima masyarakat.

“Pungutan retribusi yang dilakukan harus seiring atau setimpal dengan pelayanan yang diberikan sehingga masyarakat dapat merasakan pelayanan yang prima dan berkualitas,” ujarnya.

Fraksi Demokrat juga meminta OPD penghasil pajak dan retribusi meningkatkan kinerja agar target penerimaan dapat direalisasikan secara optimal. Digitalisasi pemungutan dinilai penting untuk meningkatkan transparansi sekaligus mempersempit peluang kebocoran penerimaan daerah.

Sementara Fraksi PKS menyoroti penerapan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang telah berjalan sejak 2025.

Juru Bicara Fraksi PKS Hendrizal meminta pemerintah melakukan evaluasi terhadap pelaksanaannya sekaligus mengoptimalkan potensi penerimaan. Menurutnya, peningkatan penerimaan tidak cukup hanya dengan menetapkan target, tetapi harus ditopang basis data kendaraan yang akurat dan terus diperbarui.

“Harap lakukan pendataan ulang jumlah kendaraan yang ada di Padang. Integrasi dan pemadanan data menjadi instrumen penting dalam hal ini,” katanya.

Pemadanan data antarinstansi, lanjutnya, dapat membantu pemerintah menemukan potensi penerimaan yang selama ini belum tergarap secara maksimal.

Tarif Jangan Membebani Warga

Fraksi Gerindra juga menyetujui perubahan perda dengan sejumlah catatan. Ketua Fraksi Gerindra Wahyu Hidayat meminta pemerintah memastikan masyarakat memperoleh informasi yang lengkap sebelum ketentuan baru diberlakukan.

Sosialisasi harus mencakup jenis layanan, besaran tarif, mekanisme pembayaran serta hak dan kewajiban masyarakat sebagai wajib pajak maupun wajib retribusi.

“Pemko perlu memastikan masyarakat memahami perubahan ketentuan, termasuk mengenai jenis layanan, tarif, mekanisme pembayaran, serta hak dan kewajiban wajib pajak maupun wajib retribusi,” ujar Wahyu.

Pengawasan pengelolaan retribusi di setiap OPD juga diminta diperkuat. Sistem pencatatan, pengelolaan dan pelaporan penerimaan harus transparan serta dapat dipertanggungjawabkan.

Wahyu juga mendorong evaluasi tarif retribusi secara berkala agar tetap sesuai dengan perkembangan ekonomi dan kemampuan masyarakat.

“Tarif jangan sampai bersifat kaku. Kami mendorong agar pemerintah melakukan evaluasi secara berkala, setidaknya dua tahun sekali, sehingga besaran retribusi tetap relevan dengan kondisi ekonomi masyarakat,” katanya.

Fraksi Gerindra turut mendorong adanya mekanisme keringanan, pengurangan atau pembebasan retribusi bagi masyarakat yang membutuhkan.

“Kami mendorong agar mekanisme keringanan, pengurangan atau pembebasan retribusi diatur lebih jelas dalam peraturan wali kota. Penerapannya tentu harus berdasarkan kriteria yang terukur dan diberikan kepada masyarakat yang memang membutuhkan,” ujar Wahyu.

Potensi PAD Harus Terukur

Fraksi PAN melalui juru bicaranya Usmardi Thareb meminta Pemko Padang memberikan gambaran lebih jelas mengenai potensi PAD dari sektor yang mengalami perubahan.

Menurut PAN, data sebelum dan sesudah revisi diperlukan untuk mengukur efektivitas kebijakan serta melihat sejauh mana perubahan regulasi mampu meningkatkan penerimaan daerah.

“Fraksi PAN berharap pemerintah daerah dapat menjelaskan secara rinci potensi dan realisasi PAD pada sektor yang mengalami perubahan. Perbandingan sebelum dan sesudah revisi penting untuk melihat sejauh mana kebijakan ini mampu meningkatkan pendapatan daerah,” ujar Usmardi.

PAN juga menyoroti penyederhanaan retribusi melalui rasionalisasi objek pungutan. Pemerintah diminta memastikan sistem baru lebih efisien dan mampu menekan biaya pemungutan.

Sejumlah sektor yang dinilai berpotensi meningkatkan PAD antara lain Sentra Rendang atau Rumah Kemasan, fasilitas pariwisata, layanan laboratorium lingkungan, Balai Benih Ikan (BBI) Bungus, Rusunawa dan rumah khusus.

“Potensi peningkatan PAD dari sektor-sektor tersebut perlu dijelaskan secara terbuka. Jangan hanya menyebut adanya penambahan objek retribusi, tetapi harus terlihat berapa potensi penerimaan yang dapat diperoleh daerah,” katanya.

PAN juga mengingatkan agar perda tidak hanya berorientasi pada peningkatan penerimaan, tetapi sekaligus menjadi instrumen menciptakan iklim usaha dan investasi yang sehat.

Parkir hingga Layanan Rumah Sakit

Fraksi PDIP-PPP melalui juru bicaranya Wismar Panjaitan memberikan perhatian terhadap pelayanan kesehatan, objek retribusi baru hingga pengelolaan parkir.

Di sektor kesehatan, fraksi tersebut menyambut baik penghapusan sejumlah pungutan administratif di RSUD dr. Rasidin, termasuk pencetakan ulang hasil pemeriksaan radiologi serta biaya dispensing atau pelayanan resep rawat jalan.

Wismar menegaskan, penghapusan pungutan tersebut harus benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Fraksi PDIP-PPP mendukung penghapusan pungutan yang sifatnya administratif. Kebijakan ini harus benar-benar memberikan keringanan kepada masyarakat, khususnya pasien dan keluarga yang sedang membutuhkan pelayanan kesehatan,” ujarnya.

Fraksi PDIP-PPP juga mendukung perubahan tarif pelayanan kefarmasian dari sistem persentase menjadi nominal rupiah. Sistem tersebut dinilai memberikan kepastian biaya bagi masyarakat.

“Besaran tarif harus disusun secara proporsional. Kemampuan membayar masyarakat perlu menjadi pertimbangan utama, terutama bagi pasien yang tidak mendapatkan pembiayaan melalui program jaminan kesehatan nasional,” kata Wismar.

Untuk sektor parkir, Wismar menilai penggunaan karcis dan digitalisasi pembayaran dapat menjadi bagian dari upaya mencegah kebocoran penerimaan.

“Perubahan tarif parkir harus diikuti dengan pembenahan sistem. Pemerintah perlu memastikan setiap transaksi tercatat dan penerimaannya masuk ke kas daerah secara transparan,” katanya.

Golkar: Jangan Tambah Beban Masyarakat

Fraksi Golkar mengapresiasi langkah Pemko Padang menindaklanjuti hasil evaluasi Kemendagri dan menyatakan menerima penyempurnaan sejumlah pasal.

Ketua Fraksi Golkar DPRD Kota Padang Helmi Moesim mengatakan peningkatan PAD memang diperlukan untuk mendukung pembangunan. Namun, kebijakan tersebut tidak boleh mengorbankan kepentingan masyarakat.

“Kami memahami kebutuhan pemerintah daerah untuk meningkatkan PAD. Tetapi peningkatan pendapatan daerah tidak boleh mengorbankan kepentingan masyarakat atau menciptakan beban baru bagi warga,” ujar Helmi.

Dalam aspek regulasi, Fraksi Golkar meminta Bagian Hukum Pemko Padang melakukan legal review secara menyeluruh sebelum perda ditetapkan.

Pemerintah juga diminta memperhatikan dampak sosial dan ekonomi dari penerapan tarif baru. Setiap pungutan, kata Helmi, harus memiliki manfaat yang jelas bagi masyarakat.

“Prinsipnya sederhana, masyarakat membayar karena mendapatkan layanan yang layak. Jangan sampai pungutannya bertambah, tetapi manfaat yang diterima masyarakat tidak berubah,” pungkasnya. (Adv)