PADANG,KLIKSIAR— Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Padang bersama Wali Kota dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menggelar rapat pembahasan hasil evaluasi Gubernur Sumatera Barat terhadap APBD Tahun Anggaran 2026.
Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion, menegaskan bahwa pembahasan evaluasi tersebut bukan sekadar formalitas. DPRD, katanya, memastikan struktur APBD 2026 lebih sehat, tertib, dan sesuai aturan.
“APBD ini bukan hanya dokumen anggaran, tetapi arah kebijakan pembangunan. Karena itu, belanjanya harus tepat sasaran dan akuntabel,” ujar Muharlion usai rapat Banggar bersama TAPD, Sabtu (20/12).
Rapat tersebut turut dihadiri Wakil Ketua DPRD Mastilizal Aye, anggota Banggar lainnya, serta Asisten II Pemko Padang, Corri Saidan.
Berdasarkan ringkasan tindak lanjut evaluasi, DPRD bersama TAPD melakukan sejumlah penyesuaian signifikan pada struktur belanja. Belanja operasional disusun sebesar Rp2,468 triliun, mengalami penyesuaian dari rancangan awal. Sementara itu, belanja modal diperkuat hingga mencapai Rp220,39 miliar guna mendukung pembangunan fisik dan pelayanan publik.
Salah satu langkah tegas DPRD adalah menertibkan belanja hibah dan bantuan sosial. Sejumlah alokasi hibah yang tidak memenuhi kriteria administrasi dipangkas. Sedangkan bantuan sosial seperti seragam sekolah dan Lembar Kerja Siswa (LKS) dialihkan ke belanja barang dan jasa di Dinas Pendidikan.
“Program tetap jalan, tetapi mekanisme anggarannya harus benar. Ini bagian dari fungsi pengawasan DPRD,” tegas Muharlion.
DPRD juga mendorong penguatan belanja yang berkaitan langsung dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM), seperti sektor pendidikan, perumahan, transportasi, dan mitigasi bencana. Dalam APBD 2026, pemerintah daerah mengalokasikan belanja modal untuk pengadaan dua unit Early Warning System (EWS) air sebagai langkah antisipasi bencana.
Selain itu, DPRD turut mengarahkan pemanfaatan dana non-APBD seperti dana CSR dari PLN sebesar Rp1,2 miliar untuk pembangunan fasilitas publik, termasuk toilet umum, agar tidak membebani anggaran daerah.
Secara keseluruhan, APBD Kota Padang Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp2,708 triliun. Pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp2,555 triliun, dengan defisit anggaran sebesar Rp142,03 miliar yang ditutup melalui skema pembiayaan daerah, termasuk pemanfaatan SiLPA dan penerimaan pembiayaan lainnya.
Muharlion menegaskan, DPRD akan terus mengawal proses hingga penetapan Peraturan Daerah (Perda) APBD, serta memastikan implementasinya di lapangan berjalan sesuai rencana.
“APBD ini adalah instrumen kesejahteraan masyarakat. Tugas DPRD memastikan tidak ada pemborosan dan setiap belanja memberi dampak nyata,” pungkasnya. (***)







