Padang – Langkah-langkah strategis dalam menjalankan peran legislatif menjadi sorotan utama dalam pertemuan yang berlangsung di ruang rapat Banggar DPRD Provinsi Sumatera Barat, Rabu pagi, 30 April 2025. Pimpinan dan anggota *Komisi I, II, dan III DPRD Kabupaten Solok Selatan* hadir untuk berkonsultasi dan berbagi informasi terkait pelaksanaan tugas serta kewenangan komisi dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah.
Peran Komisi dalam Optimalisasi Fungsi DPRD
Ketua rombongan DPRD Solok Selatan, *Syafril* , menegaskan bahwa peran komisi dalam struktur DPRD sangat strategis. Sesuai dengan Pasal 48 *Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018* , komisi-komisi berfungsi sebagai instrumen dalam menjalankan tugas dan kewenangan legislatif.
“Kami berkunjung ke DPRD Sumbar untuk memperoleh pemahaman lebih dalam terkait pelaksanaan tugas dan wewenang komisi, serta langkah konkret dalam meningkatkan kinerja legislatif di masa yang akan datang,” ujar Syafril.
Syafril menguraikan bahwa DPRD memiliki tiga fungsi utama: *pembentukan peraturan daerah (Perda), penganggaran, dan pengawasan* . Setiap komisi memiliki ruang lingkup khusus dalam mengaplikasikan ketiga fungsi ini, termasuk dalam proses pembahasan rancangan Perda (Ranperda) dan pengawasan terhadap peraturan daerah serta peraturan kepala daerah (Perkada).
“Kami ingin mengetahui bagaimana DPRD Sumbar menjalankan ketiga fungsi ini, serta bagaimana bentuk pengawasan terhadap Perda dan Perkada yang dilakukan oleh masing-masing komisi,” lanjutnya.
Membangun Tata Kelola Legislatif yang Efektif
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Tim Pakar DPRD Sumbar, *HM Nurnas* , menyampaikan berbagai hal sebagai bahan masukan bagi DPRD Solok Selatan, salah satunya terkait *Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Kerja (Renja)* yang menjadi acuan bagi jalannya pemerintahan di tingkat legislatif.
“Setiap periode lima tahun, anggota dewan mempersiapkan Renstra yang berisi visi, misi, serta strategi kebijakan untuk mencapai tujuan jangka panjang. Ini menjadi landasan dalam mengambil keputusan politik dan legislatif,” terang Nurnas.
Sementara itu, Renja berfungsi sebagai dokumen perencanaan tahunan yang memuat kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan berdasarkan Renstra yang telah disusun sebelumnya.
“Renja merupakan terjemahan dari Renstra dalam bentuk implementasi program tahunan dan menjadi dasar penyusunan anggaran. Tanpa perencanaan yang matang, sulit mengukur capaian kinerja yang sebenarnya,” jelasnya.
Sinergi Legislatif Menuju Pemerintahan yang Lebih Responsif
Dalam sesi diskusi, Syafril menyinggung pentingnya koordinasi antara DPRD kabupaten/kota dengan DPRD provinsi dalam mengawal kebijakan publik yang berdampak langsung pada masyarakat.
“Kami berharap ada harmonisasi antara DPRD di daerah dengan DPRD provinsi, agar kebijakan yang dibuat tidak hanya selaras tetapi juga mampu menjawab kebutuhan rakyat dengan lebih cepat dan efektif,” kata Syafril.
Nurnas menutup pertemuan dengan pesan bahwa legislatif harus terus beradaptasi dengan dinamika pemerintahan, memperkuat sinergi antara komisi dan eksekutif, serta memastikan kebijakan yang dibuat benar-benar membawa perubahan yang nyata.
“Legislatif bukan sekadar pembuat kebijakan, tetapi juga pengawal kepentingan publik. Oleh karena itu, komunikasi dan sinergi lintas daerah menjadi kunci dalam mewujudkan pemerintahan yang lebih transparan dan responsif,” pungkasnya.
(***)