*PADANG* – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2025-2045 dalam rapat paripurna yang digelar pada Senin (17/3/2025). Setelah disahkan, Ranperda ini akan diserahkan kepada kementerian terkait untuk dievaluasi sebelum ditetapkan sebagai dokumen hukum daerah yang sah.
Ketua DPRD Sumbar, Muhidi, menyampaikan bahwa pembahasan Ranperda RTRW telah dimulai sejak DPRD periode 2019-2024 dan dilanjutkan oleh DPRD periode 2024-2029. “Pembahasan ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk akademisi, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), hingga stakeholder terkait,” jelasnya.
Muhidi juga menegaskan bahwa perubahan dan penyusunan RTRW ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021, yang bertujuan untuk menyiapkan struktur dan pola ruang wilayah Sumbar selama 20 tahun ke depan. Ia menambahkan bahwa tujuan utama RTRW adalah menciptakan Sumbar yang sejahtera, berkeadilan, berbasis mitigasi bencana, berkelanjutan, serta mendukung optimalisasi ekonomi kawasan.
“Selain itu, kami juga berharap RTRW ini dapat mempercepat masuknya investasi, yang selama ini menjadi salah satu tantangan utama dalam pertumbuhan ekonomi daerah,” tambah Muhidi.
Muhidi mengakui bahwa proses pembahasan Ranperda RTRW cukup kompleks, karena perlu diselaraskan dengan berbagai dokumen perencanaan lainnya, seperti RPJPD Provinsi Sumatera Barat 2025-2045, RIPDA, RUED, PL2B, Rencana Pengembangan Kawasan Industri, serta RTRW Kabupaten dan Kota. Selain itu, kajian menyeluruh mengenai perkembangan masyarakat, pertumbuhan ekonomi, dan pembangunan daerah turut menjadi landasan utama.
Rapat paripurna sempat dihentikan sejenak akibat aspirasi yang disampaikan oleh sekelompok masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Sumbar. Dengan membawa spanduk, mereka meminta agar penetapan Ranperda RTRW 2025-2045 ditunda.
Perwakilan kelompok tersebut, Kelvin, menyatakan bahwa pembahasan Ranperda RTRW dinilai minim partisipasi publik dan dilakukan dalam waktu yang terlalu singkat. “Kami meminta agar penetapan Ranperda ini ditunda dan ditinjau kembali,” tegas Kelvin.
Meski adanya interupsi tersebut, rapat paripurna tetap dilanjutkan hingga tahap pengesahan. (*)