DPRD Sumbar Umumkan Struktur Pansus Ranperda RPJMD 2025-2029

oleh -447 Dilihat
oleh

Padang,Kliksiar– DPRD Sumatera Barat resmi mengumumkan struktur Panitia Khusus (Pansus) untuk pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Sumbar 2025-2029 dalam rapat paripurna yang digelar pada Senin, 2 Juni 2025.

Pansus tersebut diketuai oleh Indra Catri, dengan Zulkenedi Said sebagai wakil ketua dan Mocklasin sebagai sekretaris.

Wakil Ketua DPRD Sumbar, M. Iqra Chissa Putra, yang memimpin rapat paripurna, menyampaikan bahwa setelah struktur dan keanggotaan pansus diumumkan, tim dapat segera mengoptimalkan kerja mereka dalam membahas Ranperda RPJMD.

“Sesuai tata tertib DPRD, keanggotaan pansus terdiri dari perwakilan seluruh fraksi yang ada di DPRD. Setelah terbentuk, anggota mengadakan rapat untuk bermusyawarah menentukan pimpinan pansus, yang kemudian diumumkan dalam rapat paripurna,” jelasnya.

DPRD berharap RPJMD yang disusun dapat menjadi solusi bagi berbagai permasalahan di Sumbar, termasuk pengentasan kemiskinan dan persoalan sosial masyarakat.

“RPJMD akan menjadi pedoman penyusunan program tahunan Sumbar, sehingga perlu disusun dengan baik agar mampu menjawab kebutuhan pembangunan dan pemberdayaan di daerah,” tambahnya.

RPJMD juga akan mencerminkan visi dan misi gubernur serta wakil gubernur terpilih yang disampaikan saat kampanye Pilkada.

“Kami berharap pansus dapat melakukan pembahasan secara optimal agar Ranperda RPJMD benar-benar sesuai dengan kebutuhan daerah dan masyarakat serta mampu menyelesaikan berbagai permasalahan yang ada,” ujarnya.

Selain pengumuman struktur pansus RPJMD, rapat paripurna juga menetapkan tim pembahasan Ranperda tentang fasilitasi dan penyelenggaraan pesantren.

Tim pembahasan Ranperda ini diketuai oleh Nufrimanwansyah, dengan Jempol sebagai wakil ketua dan Sri Kumala Dewi sebagai sekretaris.

Ranperda fasilitasi dan penyelenggaraan pesantren merupakan inisiatif Komisi V DPRD Sumbar dan telah ditetapkan sebagai Ranperda usul prakarsa DPRD. Ranperda ini juga masuk dalam daftar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Sumbar Tahun 2025.

(***)