Dugaan Korupsi Kredit Bermasalah, Sekwan DPRD Sumbar Diperiksa Kejari Padang

oleh -69 Dilihat
oleh

PADANG,KLIKSIAR – Proses hukum kasus dugaan korupsi kredit bermasalah di salah satu bank plat merah dengan potensi kerugian negara mencapai Rp34 miliar atas nama tersangka Beny Saswin Nasrun (BSN) terus bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang.

Kamis (7/6), penyidik Kejari Padang memeriksa Sekretaris DPRD Sumbar, Maifrizon, sebagai saksi. Pemeriksaan terkait masih dibayarkannya gaji BSN sebagai Anggota DPRD Sumbar, meski statusnya sudah tersangka dan bahkan ditetapkan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Januari 2026.

Maifrizon hadir di Kejari Padang sekitar pukul 10.30 WIB dengan mengenakan batik oranye dan celana cokelat. Ia diperiksa di ruang Seksi Pidana Khusus (Pidsus) lantai II Gedung Kejari Padang. Usai pemeriksaan pertama sekitar pukul 12.15 WIB, ia meninggalkan kantor menuju mobil hitam BA 1085 O, sebelum pemeriksaan dilanjutkan setelah jam istirahat bersama Kabag Keuangan dan Bendahara Sekretariat DPRD Sumbar.

Kepada wartawan, Maifrizon menegaskan bahwa penghentian pembayaran gaji BSN tidak bisa dilakukan begitu saja. “Ada aturan yang harus diikuti. Penghentian gaji juga harus melalui SK dari Mendagri,” ujarnya. Ia menambahkan, tunjangan dan dana pokok pikiran (Pokir) BSN sudah dihentikan.

Kajari Padang, Dr. Koswara, SH, MH, membenarkan pemeriksaan tersebut. “Sekwan, Kabag Keuangan, dan Bendahara Gaji diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi BSN,” katanya.

Hingga kini, BSN belum berhasil diamankan meski sudah berstatus DPO. Upaya praperadilan yang diajukan kuasa hukum BSN terkait penetapan tersangka, status DPO, dan penyitaan, telah ditolak Pengadilan Negeri Padang. Putusan itu menegaskan seluruh proses hukum yang dilakukan Kejari Padang sah.

Sementara itu, Ketua Badan Kehormatan DPRD Sumbar, Bakri Bakar, menyatakan pihaknya tetap berpegang pada aturan hukum formal. Menurutnya, karena BSN belum berstatus terdakwa, hak gaji tidak bisa dihentikan. “Soal gaji akan dimintakan pertanggungjawaban di kemudian hari,” tegasnya.  (*)