Erick Hamdani Sosialisasikan Perda Ketenagalistrikan: Listrik Bukan Sekadar Nyala, Tapi Soal Keadilan Energi

oleh -563 Dilihat
oleh

Padang Panjang – Di tengah perubahan regulasi yang kerap tak sampai ke telinga warga, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Sumatera Barat, Erick Hamdani, S.E, Dt Ambasa, memilih turun langsung. Minggu, (24/8).

Ia menggelar sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Sumbar Nomor 7 Tahun 2017 tentang Ketenagalistrikan di Padang Panjang. Bukan sekadar membacakan pasal demi pasal, Erick ingin memastikan bahwa masyarakat, pelaku usaha, dan pemangku kepentingan memahami perubahan kewenangan yang kini berpindah dari kabupaten/kota ke provinsi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Tujuan dari sosialisasi ini adalah agar masyarakat tahu bahwa pengelolaan listrik kini berada di tangan provinsi. Kita ingin aturan ini dipahami dan diimplementasikan secara menyeluruh, terutama di Padang Panjang yang masih punya wilayah belum terlayani listrik secara optimal,” ujar Erick Hamdani.

Ia menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah provinsi, kabupaten/kota, dan PLN dalam mempercepat pemenuhan kebutuhan listrik yang cukup, berkualitas, dan merata. Menurutnya, listrik bukan hanya soal nyala lampu, tapi soal membuka jalan bagi pembangunan dan kesejahteraan.

“PLN dan pemerintah harus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan. Listrik yang baik akan mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat. Ini bukan hanya soal teknis, tapi soal keadilan energi,” tambahnya.

Perda Nomor 7 Tahun 2017 ini merupakan revisi dari Perda Nomor 2 Tahun 2013. Penyusunannya didorong oleh perubahan kewenangan sub-urusan ketenagalistrikan yang kini menjadi tanggung jawab provinsi. Materi yang dibahas mencakup penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik, serta peran badan usaha dalam mendukung percepatan akses listrik di wilayah yang belum terjangkau.

Acara ini dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Provinsi Sumbar, Kepala PLN Sumbar (diwakili), Manajer PLN Kota Padang Panjang, masyarakat, serta awak media lokal. Sosialisasi ini menjadi ruang dialog antara kebijakan dan kebutuhan nyata di lapangan.

Erick Hamdani, yang mewakili daerah pemilihan VI (Kabupaten Tanah Datar, Sijunjung, Dharmasraya, Kota Sawahlunto, dan Kota Padang Panjang), menutup kegiatan dengan harapan agar perda ini tidak hanya menjadi dokumen hukum, tapi menjadi alat perubahan nyata.

Dan hari itu, di Padang Panjang, listrik dibicarakan bukan sebagai fasilitas, tapi sebagai hak. Sebagai janji pembangunan yang harus ditepati. (***)