PADANG,KLIKSIAR – Wali Kota Padang Fadly Amran menghadiri Sosialisasi dan Harmonisasi Hukum Pidana Adat yang digelar Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat di Aula Bagindo Aziz Chan, Balai Kota Aie Pacah, Sabtu (2/5).
Kegiatan ini diikuti para niniak mamak dari Kota Padang, Kota Pariaman, Kabupaten Padang Pariaman, serta Kabupaten Pesisir Selatan, bersama pengurus LKAAM, Kerapatan Adat Nagari (KAN), dan unsur masyarakat terkait.
Dalam kesempatan itu, Fadly Amran menyampaikan Pemko Padang tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penguatan Nagari di Dalam Kota. Langkah ini disebut sebagai strategi memperkuat peran adat dalam sistem pemerintahan perkotaan.
“Eksistensi nagari di dalam kota harus tampak jelas, terutama hubungan antara kerapatan adat dengan pemerintah. Ini yang ingin kita kuatkan melalui Perda Penguatan Nagari di Dalam Kota,” ujarnya.
Fadly menegaskan, penguatan nilai lokal tak terlepas dari konsep Tungku Tigo Sajarangan yang terdiri dari niniak mamak, alim ulama, dan cadiak pandai sebagai pilar utama kehidupan masyarakat Minangkabau.
Ia menambahkan, selama ini lembaga adat masih menjadi rujukan masyarakat dalam menyelesaikan persoalan. Karena itu, melalui Perda tersebut, Pemko Padang ingin memastikan penguatan kelembagaan adat berjalan konkret sebagai bagian dari Program Unggulan Sinergi Nagari, sekaligus mendukung peran Dubalang Kota dan implementasi program Smart Surau.
“Saat ini kami terus berkoordinasi dengan pemerintah provinsi maupun pusat agar regulasi ini dapat segera direalisasikan. Perda ini diharapkan menjadi instrumen menjaga nilai-nilai kearifan lokal Minangkabau, sekaligus memperkuat ketahanan sosial generasi muda di tengah pengaruh negatif perkembangan zaman,” pungkas Fadly Amran Datuak Paduko Malano. (***)










