Padang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kota Padang dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat serta pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Padang pada hari kedua, Jumat, 6 Desember 2024, di Truntum Hotel, Kota Padang.
“Kita rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat serta Walikota dan Wakil Walikota Padang,” ujar Ketua KPU Kota Padang, Dorri Putra.
Dorri menjelaskan bahwa tugas KPU dalam rekapitulasi hanya mentabulasi hasil perolehan suara para paslon dari masing-masing Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). “Apabila ada keberatan terhadap hasil rekapitulasi, maka calon bisa mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi tiga hari setelah penetapan,” tambahnya.
Rapat pleno dihadiri oleh semua komisioner KPU Kota Padang, saksi masing-masing paslon Kepala Daerah, PPK dari 11 Kecamatan, Bawaslu, Polres, insan pers, dan undangan lainnya. Pleno dilaksanakan selama dua hari, dan semua akan melihat hasil rekapitulasi secara terbuka. Hasil yang diplenokan juga akan disetujui bersama antara saksi pasangan calon, Bawaslu, serta KPU, sehingga tidak terjadi polemik di kemudian hari.
Adapun hasil Pilkada berdasarkan keputusan KPU Kota Padang adalah sebagai berikut:
– Pasangan cagub-cawagub Mahyeldi-Vasko mendapatkan 83% suara.
– Pasangan Eviyardi-Ekos mendapatkan 14,1% suara.
– Untuk Walikota Padang, pasangan Fadly-Maigus mendapatkan 55,2% suara.
– Pasangan Iqbal-Amasrul mendapatkan 17,1% suara.
– Pasangan Hendri Septa-Hidayat mendapatkan 27,8% suara.
Dengan demikian, pasangan nomor 1, Fadly Amran-Maigus Nasir, dinyatakan sebagai pemenang untuk Walikota Padang. (***)