PADANG, KLIKSIAR — Kementerian Kehutanan melalui Penyidik Gakkum Kehutanan Sumatera telah menyerahkan Tersangka BS alias BG (50) beserta barang bukti tindak pidana berupa 3 unit Alat Berat, 152 batang kayu bulat dengan total Volume 237,53 m³ dan dokumen-dokumen terkait memanen atau memungut hasil hutan di dalam hutan tanpa memiliki hak atau persetujuan dari pejabat yang berwenang kepada Kejaksaan Negeri Solok pada hari Rabu, tanggal 22 Juli 2026.
Penyerahan Tersangka BS alias BG (kuasa PHAT SD) beserta barang buktinya dilakukan setelah berkas perkara penyidikan dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Peneliti yang tertuang dalam surat Kepala Kejaksaan Negeri Solok Nomor: B-1212/L.3.15/Enz.1/06/2026 tanggal 10 Juni 2026.
Penyidikan terhadap Tersangka BS alias BG merupakan tindaklanjut hasil Operasi Pembalakan Liar dan Peredaran Hasil Hutan di Kabupaten Solok yang dilakukan oleh Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera bersama Dinas Kehutanan Prov. Sumatera Barat dan Korwas PPNS Polda Sumatera Barat pada bulan Agustus 2025 di Kabupaten Solok, Provinsi Sumatera Barat.
Penyidik Gakkum Kehutanan menjerat Tersangka BS alias BG dengan Pasal 78 ayat (6) Jo Pasal 50 ayat (2) huruf c Undang Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dalam Paragraf 4 Pasal 36 angka 17 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, yaitu :”Setiap orang dilarang memanen atau memungut Hasil Hutan di dalam Hutan tanpa memiliki hak atau persetujuan dari pejabat yang berwenang. Tersangka terancam pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp3.500.000.000,00 (tiga miliar lima ratus juta rupiah).”
Dalam perjalanan penyidikan tersebut, Tersangka sempat mengajukan permohonan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Kota Baru, Solok pada tanggal 27 Oktober 2025, namun Hakim Prapid PN Kota Baru pada amar putusannya menolak permohonan Praperadilan Pemohon (Tersangka BS) untuk seluruhnya.
Kepala Seksi Gakkum Wilayah II, Khairul Amri, menjelaskan kronologis kasus terhadap Tersangka yaitu berawal dari laporan masyarakat dan informasi yang beredar di beberapa media sosial dan media online pada tanggal 14 Juli 2025 yang mengungkapkan adanya aktifitas penebangan pohon berskala besar di daerah Sariak Bayang. Lokasi tersebut merupakan wilayah tangkapan air hulu Sungai Batang Bayang di Jorong Sariak Bayang, Nagari Alahan Panjang, Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok, dan berbatasan dengan Kecamatan Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat. Aktivitas illegal tersebut berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat Bayang, berupa ancaman bencana alam banjir bandang, mengingat topografinya berada pada areal perbukitan yang cukup terjal.
Dari hasil pemeriksaan lapangan ditemukan adanya penebangan pohon pada hutan primer di areal PHAT SD dan di luar PHAT SD yang merupakan APL. Pada lokasi di luar PHAT SD tersebut terdapat 5 TPK dan sebaran ratusan kayu bulat tanpa barcode. Selain itu ditemukan alat berat jenis Buldozer dan Excavator yang diduga digunakan untuk menarik kayu dan membuat jalan sarad dan jalan logging. Luas areal tebangan di luar PHAT SD adalah seluas ± 83,31 Ha dengan total pengangkutan kayu bulat sebanyak 11.299,81 M3 dari LCH yang seharusnya sebesar 7.012,21 M3.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, mengatakan “Ekosistem hutan di Kabupaten Solok merupakan sumber daya alam yang mempunyai fungsi sebagai daerah tangkapan air (catchment area) dan harus tetap dipelihara kelestariannya, negara akan selalu hadir dalam menjamin kelestarian dan keberlanjutan keberadaan hutan primer baik yang berada di kawasan hutan maupun APL di Provinsi Sumatera Barat. Penanganan perkara ini adalah wujud tanggung jawab dan konsistensi penegakan hukum kehutanan untuk menjaga agar ekosistem hutan tetap lestari sesuai fungsinya”,
“Kami mengapresiasi semua pihak atas dukungannya dalam penanganan kasus ini, khususnya jajaran Kepolisian Daerah Sumatera Barat dan Kejaksaan Tinggi Sumbar karena keberhasilan pengungkapan kasus ini dapat menjadi pintu masuk untuk menghambat laju kerusakan hutan dan mengurangi resiko terjadinya banjir bandang di wilayah Sumatera Barat. Kami berharap pelaku dihukum maksimal agar berefek jera dan berkeadilan”, tegas Hari. (*)








