Ganja Puluhan Kilo Dibakar di Mapolda Sumbar

oleh -71 Dilihat
oleh
Tersangka narkoba menyaksikan pemusnahan ganja puluhan kilogram di Mapolda Sumbar, Kamis (20/11). Foto/Gusdi Riko

PADANG,KLIKSIAR— Polda Sumatera Barat memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak puluhan kilogram, Kamis (20/11). Pemusnahan dilakukan terbuka di halaman Mapolda Sumbar sekitar pukul 10.00 WIB, disaksikan aparat dan sejumlah pihak terkait.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar, Kombes Pol Wedy Mahadi, memimpin langsung proses pemusnahan. Ia memastikan semua tahapan berjalan sesuai aturan. “Kami pastikan tidak ada yang disembunyikan. Semua transparan,” tegasnya.

Ganja yang dimusnahkan berasal dari dua kasus besar yang sudah diputus oleh Kejaksaan Negeri Pasaman dan Padang Panjang. Sebelum dibakar, barang bukti ditimbang ulang, diambil sampel, dan dicek oleh jaksa.

Tungku pembakaran disiapkan sejak pagi. Proses pembakaran dilakukan bertahap agar aman dan sesuai data penyidik. Pengamanan pun diperketat.

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya, menyebut media sengaja dilibatkan agar masyarakat tahu barang bukti benar-benar dimusnahkan. “Ini bentuk pertanggungjawaban kami,” katanya.

Dari Kejaksaan Tinggi Sumbar, hadir Lusita Amelia Raflis. Ia ikut mengawasi proses pemusnahan. Perwakilan Bea Cukai, Syukran, juga hadir. Ia menilai kerja sama antar-lembaga penting untuk memutus jalur masuk narkoba.

Karo Ops Polda Sumbar, Kombes Pol Muhammad Erwin, mengatur pengamanan lapangan agar kegiatan berjalan lancar. Kabid Propam, Kombes Pol Dwi Agung Setyono, juga turun tangan memastikan tidak ada pelanggaran selama proses berlangsung.

Polda Sumbar berharap masyarakat makin sadar bahaya narkoba dan berani melapor jika melihat hal mencurigakan. “Banyak kasus besar terungkap berkat laporan warga,” ujar Wedy.

Setelah pemusnahan, penyidik akan menyelesaikan berkas perkara untuk dilimpahkan ke kejaksaan. Sampel ganja tetap disimpan untuk persidangan, sementara dokumen pemusnahan jadi bagian penting dalam administrasi hukum. (Grp)